DPR RI Tolak Usulan Perubahan Status KPU dan Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc

BRIEF.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menolak usulan untuk mengubah status Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjadi lembaga ad hoc.

“UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan kepada kita, bahwasanya Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Itu termaktub dalam Pasal 22E Ayat 5,” kata Zulfikar di Jakarta, Minggu (24/11/2024).

Pernyataan Zulfikar merespons usulan KPU dan Bawaslu agar menjadi badan ad hoc atau tidak lagi permanen. Menurut dia, segala perubahan terkait KPU dan Bawaslu harus berdasarkan pada Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Zulfikar menyatakan, evaluasi terhadap institusi penyelenggara pemilu memang harus terus dilakukan, namun bukan berarti mengubah statusnya dari lembaga tetap menjadi lembaga ad hoc.

“Evaluasi dalam rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu di semua tingkatan agar menghasilkan penyelenggara pemilu yang berintegritas, capable, dan profesional, serta tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun. Sehingga bisa menghasilkan pemilu yang makin berkualitas dan legitimate,” kata dia.

Alih-alih mengubah status KPU dan Bawaslu dari lembaga tetap menjadi lembaga ad hoc, Zulfikar mendorong evaluasi secara menyeluruh terhadap rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu di semua tingkatan.

Usulan KPU dan Bawaslu menjadi lembaga ad hoc muncul karena pelaksanaan pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Tidak ada lagi perhelatan pesta demokrasi dalam waktu dekat dan demi menghemat anggaran negara. Terkait hal itu, Zulfikar menyatakan bahwa penyelenggara pemilu justru akan semakin kokoh keberadaannya apabila ide pemisahan pemilu menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal bisa diwujudkan dalam revisi UU Pemilu.

“Tugas penyelenggara pemilu itu bukan hanya saat masuk tahapan pileg, pilpres, dan pilkada. Di tahun-tahun tidak menyelenggarakan pemilihan, KPU dan Bawaslu serta DKPP bisa fokus untuk meningkatkan kapasitas struktur dan infrastruktur kepemiluan melalui kegiatan seperti sosialisasi, pelatihan, kajian, edukasi, dan literasi,” kata Zulfikar. (ant/nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Ini 8 Komoditas Pemicu Lonjakan Inflasi di Oktober 2026

BRIEF.ID - Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan ada 8...

IHSG Balik Arah ke Zona Hijau Imbas Pengumuman S&P Global Soal PMI Indonesia

BRIEF.ID Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek...

Inflasi Oktober 2026 Naik Jadi 3,23% YoY, Dipicu 3 Kelompok Ini

BRIEF.ID - Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan inflasi Oktober...

Harga Emas Antam Awal Pekan Naik Jadi Rp2.531.000 per Gram, Ini Rinciannya

BRIEF.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang...