DPR Nilai Wajar Kesejahteraan Hakim Dihitung Ketat

October 8, 2024

BRIEF.ID –  Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan  wajar  kesejahteraan hakim dihitung secara ketat, pada masa transisi pemerintahan saat ini.

“Saya paham bahwa pemerintah yang sekarang ini juga hati-hati dalam mengalokasikan, karena ini akan masuk di anggaran tahun 2025 dan ke depan,” kata Dasco saat memimpin audiensi Bersama para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Dasco mengajak para hakim agar memaklumi peningkatan kesejahteraan yang tidak sesuai dengan keinginan mereka.

“Kalau tadi ada hitungan-hitungan yang mungkin kurang pas, kurang sesuai, agar dimaklumi karena masih dalam proses transisi,” ujarnya.

Sebelumnya,  Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan Kelas 1B Yuklayushi mempertanyakan peningkatan gaji pokok yang dinilai kecil.

“Seperti yang disampaikan kemarin dalam rapat dengar pendapat dengan Mahkamah Agung, kenaikan yang akan diberikan kepada kami sebesar 8 sampai 15 persen. Jika dikalikan dengan gaji saya saat ini, gaji pokok saya sebagai Hakim IVa yang telah bekerja selama 15 tahun, dikalikan dengan 8 atau 15 persen itu sebesar Rp240.000,” kata Yuklayushi.

Ia melanjutkan, “Selama 12 tahun kami menunggu, apakah hanya sebesar Rp 240.000 yang akan diberikan kepada kami? Maaf, bukannya kami tidak mensyukuri atau kufur nikmat.”

Dia meminta kepada DPR RI untuk mendorong pemerintah meninjau ulang peningkatan kesejahteraan hakim yang akan ditetapkan.

Adapun beberapa tuntutan para hakim dalam audiensi tersebut adalah meminta percepatan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA hingga kenaikan gaji pokok dan tunjangan jabatan sampai 142%.

No Comments

    Leave a Reply