BRIEF.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berharap daerah penyangga memiliki kesadaran mengelola sampah agar tidak mencemari laut untuk mempertahankan kelestarian ekosistem bersama.
“Saya berpesan saja, bagaimanapun juga pengolahan sampah baik di darat, pesisir maupun di laut, itu adalah kerja yang harus dilakukan secara bersama,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Asep mengajak para warga Jakarta maupun penyangga untuk mulai meningkatkan kesadaran melakukan pengurangan sampah. Terlebih sampah laut dan pesisir, masih ada masyarakat yang tidak membuang sampah pada tempatnya hingga akhirnya menumpuk di lautan.
Sampah itu, lanjutnya, bukan dari warga Jakarta, melainkan kiriman dari luar daerah sehingga akhirnya tertimbun.
“Bukan hanya sampah dari Jakarta, mungkin juga sampah dari kota-kota sekitar dan kami juga sudah bekerjasama dengan Pemda sekitar Jakarta,” ujarnya.
Konkretnya, kata dia, Pemprov DKI mendorong daerah-daerah di timur dan barat untuk mengurangi sampah di pesisir karena sampah di daerah pesisir Tangerang dan Bekasi bisa terbawa ke Teluk Jakarta, meningkatkan volume sampah di laut, dan pesisir Ibu Kota.
Peneliti di Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengatakan 8,32 ton sampah masuk Teluk Jakarta setiap hari.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membangun pulau sampah di pesisir Jakarta Utara pada 2027 sebagai upaya pengelolaan sampah serta solusi keterbatasan lahan.
“Ide ini datang dari Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menambah ruang pengolahan sampah dengan luas sekitar 200 hingga 300 hektare (ha),” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa wilayah di Jakarta terbilang sempit dan sulit untuk mendapatkan lokasi sehingga perlu luasan yang cukup besar untuk dibangun tempat pembuangan sampah.
“Karena tidak mungkin seterusnya mengandalkan pembuangan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat,” katanya.
Hal ini juga sejalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengamanatkan penambahan ruang wilayah untuk pengolahan sampah. (Antara)
No Comments