BRIEF.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak pemerintah secepatnya mengatasi persoalan kelangkaan LPG 3 kg.
Desakan itu disampaikan Anggota Komisi XII DPR RI, Meitri Citra Wardani menanggapi keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan gas LPG 3 kg di sejak diterapkannya kebijakan pelarangan penjualan gas melon di tingkat pengecer.
“Secara prinsip, kami memahami bahwa kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi LPG 3 kg agar lebih mudah diawasi dan tepat sasaran,” kata Meitri di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Ia menyatakan, DPR memahami alasan pemerintah melarang penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer.
Kebijakan itu bertujuan untuk memastikan harga jual LPG 3 kg sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yang telah ditetapkan pemerintah untuk melindungi konsumen, khususnya rumah tangga dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Namun, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyoroti bahwa kebijakan pemerintah itu juga dipengaruhi oleh penurunan kuota subsidi LPG 3 kg pada tahun 2025, yang lebih rendah dibandingkan realisasi penyaluran tahun sebelumnya.
“Pada 2024, distribusi LPG 3 kg mencapai 414.134 metrik ton, sedangkan kuota tahun ini hanya 407.555 metrik ton. Penyesuaian kuota ini berdampak pada masyarakat dan memicu keluhan yang belakangan muncul,” jelas dia.
Menurut Meitri, DPR akan terus mendorong agar proses transisi ini tidak berlangsung lama serta meminta pemerintah mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi kelangkaan gas di tingkat pengecer sebelum Ramadan, mengingat potensi peningkatan permintaan energi.
“Pemerintah harus proaktif menjemput bola dengan mendorong warung pengecer agar segera terdaftar sebagai pangkalan resmi. Proses pendaftaran sebagai mitra penyalur perlu difasilitasi dan dikawal secara langsung jika diperlukan, untuk mengatasi potensi hambatan teknis maupun administratif di lapangan,” kata Meitri. (nov)