DJP Buka Akses Wajib Pajak Nikmati Layanan Terbaru, Mulai 1 Januari 2025

BRIEF.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi membuka akses  Wajib Pajak untuk menggunakan layanan pajak terbaru bernama Coretax, yang  dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam proses perpajakan di Indonesia. Coretax belaku mulai 1 Januari 2025

“Hadirnya Coretax, Wajib Pajak, baik individu maupun badan usaha, kini memiliki solusi digital yang lebih modern untuk memenuhi kewajiban perpajakan,” demikian pernyataan DJP yang dikutip di Jakarta, Jumat (3/1/2024).

Layanan ini memungkinkan Wajib Pajak  mengelola laporan pajak, melakukan pembayaran, dan memanfaatkan berbagai fitur lain yang sebelumnya mungkin memerlukan waktu dan proses manual yang lebih panjang.

Implementasi Coretax merupakan bagian dari transformasi digital yang dilakukan oleh DJP untuk mendukung tata kelola perpajakan yang lebih transparan, akurat, dan cepat.

Sistem ini diharapkan dapat mengurangi potensi kesalahan administrasi, mempermudah akses informasi perpajakan, serta memberikan pengalaman yang lebih baik bagi Wajib Pajak dalam menjalankan kewajibannya.

Bagi masyarakat yang belum familiar dengan layanan ini, DJP juga telah menyiapkan berbagai saluran pendukung, seperti panduan penggunaan dan layanan pelanggan, agar setiap Wajib Pajak dapat memanfaatkan Coretax secara optimal.

Cara mengakses layanan Coretax

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengakses layanan Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menggunakan akun DJPOnline:

1. Akses laman Coretax

Akses laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp

2. Login dengan identitas pengguna

Mulailah dengan memasukkan identitas pengguna Anda, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai dengan yang terdaftar pada sistem DJP.

3. Isi kode captcha

Lengkapi kode captcha yang ditampilkan dan klik tombol “Login”.

4. Atur ulang kata sandi

Anda akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi. Pilih metode konfirmasi, apakah melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.

5. Konfirmasi dan pengaturan baru

Buka tautan dari email atau pesan yang diterima, kemudian buat kata sandi baru dan passphrase untuk tanda tangan elektronik.

6. Akses Coretax

Setelah selesai, Anda dapat menggunakan layanan Coretax secara penuh.

Peluncuran Coretax diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, yang pada akhirnya akan memperkuat kontribusi mereka terhadap pembangunan nasional. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OCCRP Sebut Jokowi Masuk Daftar Finalis, Didukung Dari Seluruh Dunia

BRIEF.ID - Organized Crime and Corruption Reporting Project  (OCCRP)...

Panglima TNI Mutasi 101 Pejabat Tinggi

BRIEF.ID – Sekitar 101 pejabat tinggi di institusi Tentara...

FBI: Pelaku Serangan Maut di New Orleans Tanam Dua Bom

BRIEF.ID – Federal Bureau of Investigation (FBI) menyatakan, pelaku...

PDAM Jaya Gratiskan Pemasangan Air

BRIEF.ID - Perusahaan Umum Milik Daerah (Perumda) PAM Jaya...