Dewan HAM PBB Sahkan Resolusi Tuntut Keadilan di Palestina

BRIEF.ID – Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengesahkan sebuah resolusi yang menuntut pertanggungjawaban dan keadilan atas kondisi Hak Asasi Manusia (HAM) di wilayah Palestina yang kini diduduki Israel.

Dilansir dari kantor berita WAFA,  Kamis (3/4/2025), resolusi tersebut disahkan pada sesi ke-58 Dewan Ham PBB setelah disetujui  27 negara anggotanya, termasuk Indonesia. Sementara itu, 4 negara lainnya yaitu Ceko, Ethiopia, Jerman, dan Makedonia Utara menolak resolusi itu.

Resolusi itu menyerukan penghentian penjajahan Israel atas tanah Palestina sebagaimana nasihat hukum Mahkamah Internasional (ICJ), pembebasan blokade Jalur Gaza oleh Israel, serta kecaman terhadap Israel yang melanggar gencatan senjata.

Resolusi Dewan HAM PBB juga menegaskan  bahwa pengusiran paksa warga Palestina dan eksploitasi kelaparan sebagai alat perang merupakan hal yang ilegal.

Komunitas internasional juga didesak mengemban tanggung jawabnya mematuhi hukum internasional dengan menghentikan penjualan senjata ke Israel, sementara Israel didesak mengizinkan tim pencari fakta memasuki wilayah Palestina yang dijajah untuk menjalankan tugasnya.

Dewan HAM PBB menyerukan penghentian segala tindakan ilegal oleh Israel, seperti perluasan pemukiman Yahudi, pembongkaran fasilitas umum, dan pencabutan izin tinggal bagi warga Palestina di Yerusalem Timur.

Resolusi menyerukan supaya Israel segera mengakhiri diskriminasi agama, pembatasan akses ke situs suci di Yerusalem, serta diskriminasi pasokan sumber daya air. Israel juga didesak menghentikan kesewenang-wenangan terhadap rakyat Palestina serta supaya para penjahat perang diadili.

Wakil Tetap Palestina untuk PBB di Jenewa, Duta Besar Ibrahim Khraishi, mengecam agresi Israel atas Palestina yang telah menyebabkan lebih dari 170 ribu orang tewas dan mengecam eksploitasi kelaparan, blokade bantuan kemanusiaan, serta pembunuhan warga sipil, jurnalis, dan pekerja kesehatan.

Dubes Khraishi secara khusus mengutuk pembunuhan 15 staf medis dan petugas penyelamat Palestina oleh Israel di Rafah pada Ahad lalu.

Menurutnya, kegagalan Konferensi Pihak Penandatangan Konvensi Jenewa awal tahun ini adalah karena standar ganda dan keengganan komunitas internasional untuk bertindak, sehingga langkah konkret menuntut pertanggungjawaban rezim penjajah Israel tak terwujud.

Ia juga mendesak implementasi resolusi PBB dan nasihat hukum ICJ terkait penjajahan Israel atas negeri Palestina, serta supaya negara-negara melaksanakan perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant. (Ant/nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kanselir Scholz Kecam Penerapan Tarif Impor AS

BRIEF.ID - Kanselir Jerman Olaf Scholz mengecam keras keputusan...

Penerapan Tarif Resiprokal AS, Indonesia Disarankan Perkuat Perdagangan BRICS

BRIEF.ID – Ekonom Hans Kwee menyarankan Pemerintah Indonesia  memperkuat...

Kebijakan Tarif Resiprokal Guncang Pasar Keuangan Global

BRIEF.ID – Keputusan  Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump...

Menlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban Gempa Myanmar

BRIEF.ID - Pemerintah Indonesia memastikan bahwa tidak ada Warga...