BRIEF.ID – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara resmi dilibatkan dalam rapat koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Namun, pemerintah menegaskan keterlibatan Danantara hanya bersifat memberikan masukan dan tidak mengubah struktur maupun kewenangan KSSK.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa Danantara hadir dalam rapat KSSK sebagai pihak yang diundang untuk memberikan perspektif dunia usaha dan investasi. Sesuai ketentuan perundang-undangan, Danantara tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan kebijakan.
“Undang-undang memperbolehkan rapat KSSK dihadiri pihak lain yang diundang. Namun, ketika menyangkut pengambilan keputusan, Danantara tidak memiliki hak suara,” ujar Menkeu dikutip dari Antara, Kamis (30/7/2026).
Sebelumnya, Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani mengatakan Presiden Prabowo mengarahkan agar Danantara dilibatkan dalam pembahasan kebijakan KSSK guna memperkuat sinergi antara kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil. Menurutnya, kehadiran Danantara diharapkan dapat memberikan masukan mengenai dampak kebijakan terhadap dunia usaha dan perekonomian nasional.
KSSK secara hukum tetap beranggotakan empat institusi, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Pelibatan Danantara tidak mengubah komposisi maupun mekanisme pengambilan keputusan di dalam komite tersebut. (nov)


