BI Gandeng Kementerian ATR Tingkatkan Peran UMKM

BRIEF.ID – Bank Indonesia  (BI) menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memperkuat sinergisitas untuk meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Perjanjian kerja sama ditandatangani  Deputi Gubernur BI Juda dan  Sekretaris Jenderal  Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana di Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Disebutkan, berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani, Pengembangan Pelaku Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai turunan dari Nota Kesepahaman (NK) antara Bank Indonesia dan Kementerian ATR/BPN yang  telah ditandatangani, pada 21 November 2022.

“Kami menyinergikan tugas, fungsi, dan kewenangan  pada kegiatan pengembangan UMKM agar dapat  mendorong UMKM semakin berdaya saing dan mencapai akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” jelas Juda.

Ia mengatakan, ada tiga  hal  yang menjadi target kerja sama. Pertama,  UMKM yang masih menghadapi tantangan besar, yaitu terkait kualitas dan kuantitas produk utamanya,  produk ekspor.  Kedua, pentingnya aspek legalitas untuk mendukung UMKM naik kelas. Dan, ketiga adalah pentingnya inovasi terutama produk ramah lingkungan dan digitalisasi UMKM.

Sementara itu,  Sekjen Suyus Widayana mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN siap memfasilitasi UMKM untuk medapatkan legalitas atas tanah yang dimiliki. Komitmen tersebut seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Penandatanganan PKS ini menjadi komitmen dari spirit sinergitas Bank Indonesia dan Kementerian ATR/BPN untuk memajukan UMKM sejalan dengan peran strategis UMKM dalam perekonomian Indonesia.  

Disebutkan,  PKS ini juga  memfasilitasi peningkatan kompetensi/keterampilan sumber daya manusia di bidang pertanahan dan UMKM yang meliputi penelitian, pelatihan, dan penyediaan informasi narasumber.

Memfasilitasi peningkatan akses pembiayaan untuk meningkatkan literasi keuangan, memperkuat kapasitas pengelolaan keuangan, dan mendukung UMKM terhubung dengan lembaga keuangan dalam upaya memperoleh tambahan permodalan.

Disebutkan pula, memfasilitasi perluasan akses pasar untuk memperluas jangkauan pemasaran UMKM, termasuk melalui sarana pemasaran digital, fasilitasi pendaftaran tanah UMKM untuk pertama kali, dan pertukaran data dan/atau informasi.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Diprediksi Menguat Terbatas

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan...

Indeks Dow Jones Cetak Rekor Tertinggi, Saham AI Melemah

BRIEF.ID – Indeks Dow Jones Industrial Average (DJIA) mencetak...

Kartu Merah Warnai Laga Piala Dunia 2026: Hukuman, Kontroversi, dan Mahkota Juara

BRIEF.ID – Kartu merah  menjadi salah satu sorotan utama...

StubHub Digugat, Penonton Kecewa Banyak Tiket Piala Dunia 2026 Dibatalkan

BRIEF.ID – Harapan ribuan penggemar sepak bola untuk menyaksikan...