BEI Evaluasi Konstituen LQ45, IDX30, dan IDX80, Berlaku Efektif 3 Agustus 2026

BRIEF.ID – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan evaluasi mayor pada konstituen indeks LQ45, IDX30, dan IDX80 untuk periode 3 Agustus hingga 30 Oktober 2026. Penyesuaian dilakukan sebagai bagian dari evaluasi berkala untuk memastikan indeks tetap mencerminkan saham-saham dengan likuiditas tinggi, kapitalisasi pasar besar, serta fundamental yang memenuhi kriteria seleksi.

Pada indeks LQ45, BEI memasukkan saham PT Indika Energy Tbk (INDY) dan PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) menggantikan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) dan PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR).

Selain perubahan konstituen, evaluasi  ini juga mengubah komposisi bobot sejumlah saham perbankan. Bobot PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) diturunkan menjadi 15,00% dari sebelumnya 16,79%, sementara bobot PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) turun menjadi 13,23% dari 13,71%.

Di sisi lain, bobot PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) meningkat menjadi 10,91% dari 10,46%. Penyesuaian  dilakukan melalui mekanisme pembatasan bobot maksimum (capping) untuk menjaga diversifikasi indeks.

Pada indeks IDX30, saham PT Dewa United Tbk (DEWA) masuk menggantikan PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Sementara itu, pada IDX80, BEI menambahkan PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN), PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP), dan PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), menggantikan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP), PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), dan PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO).

Perubahan komposisi indeks  diperkirakan akan mempengaruhi pergerakan harga saham dalam jangka pendek. Saham yang masuk ke dalam indeks berpotensi memperoleh aliran dana pasif (passive inflow) dari reksa dana indeks dan exchange traded fund (ETF) yang menjadikan indeks BEI sebagai acuan. Sebaliknya, saham yang keluar dari indeks berpotensi mengalami tekanan jual akibat penyesuaian portofolio oleh para pengelola dana.

Pelaku pasar akan mencermati implementasi perubahan ini menjelang tanggal efektif pada 3 Agustus 2026 karena evaluasi indeks BEI kerap menjadi salah satu katalis yang memengaruhi likuiditas dan pergerakan harga saham di pasar. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Bulog Gandeng TNI Salurkan Bantuan Beras kepada 33,2 Juta Penerima

BRIEF.ID - Perum Bulog menggandeng Tentara Nasional Indonesia (TNI)...

Shin Tae-yong Kembali ke SUGBK, Persija vs Persib Jadi Duel Sarat Gengsi

BRIEF.ID - Shin Tae-yong akan kembali menginjakkan kaki di...

MotoGP Mandalika 2026, Shuttle Bus Gratis Siap Dukung Mobilitas Penonton

BRIEF.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui...

IHSG Anjlok ke Level 6.400 Imbas Data Inflasi Produsen AS

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...