BRIEF.ID – Antrean panjang dan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah daerah mulai mendapat sorotan serius DPR RI. Anggota Komisi VI DPR Ismail mengatakan bahwa persoalan itu dinilai tidak semata-mata berkaitan dengan pasokan, tetapi juga berpotensi dipicu oleh kebocoran dalam distribusi BBM subsidi.
Dia juga mengatakan keluhan masyarakat mengenai sulitnya mendapatkan BBM terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Persoalan serupa, kata dia, ditemukan mulai dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sumatra, Kalimantan hingga Papua.
“Tidak hanya di Sulawesi Selatan, tidak hanya di Sulawesi Utara, tapi bahkan Sumatera, Kalimantan, bahkan sampai ke Papua. Tentu ini menjadi bagian penting yang sesegera mungkin mendesak untuk kita evaluasi sehingga tidak ada lagi problem yang sama yang kemudian dihadapi masyarakat setiap hari antre bahan bakar minyak,” tutur Ismail dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (12/8).
Menurut politikus PKS itu, penambahan pasokan yang selama ini dilakukan pemerintah belum sepenuhnya bisa menyelesaikan persoalan yang dirasakan masyarakat di lapangan.
Dia justru menduga terdapat persoalan lain yang menjadi titik lemah atau bottleneck dalam distribusi, terutama pada penyaluran BBM bersubsidi. Salah satu modus yang menjadi perhatian adalah penggunaan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM subsidi dalam jumlah besar.
Lebih jauh, Ismail juga mengungkap adanya dugaan kerja sama antara oknum pengelola SPBU dengan pemilik kendaraan yang menggunakan tangki rakitan tersebut.
Jika praktik semacam ini benar terjadi, kata Ismail, persoalannya bukan lagi sekadar antrean di SPBU. Distribusi BBM yang seharusnya diterima masyarakat yang berhak berpotensi terserap oleh pihak-pihak yang melakukan pembelian dalam jumlah besar untuk kepentingan tertentu.
Temuan dan dugaan tersebut menjadi penting di tengah upaya pemerintah memperketat pengawasan BBM subsidi. BPH Migas sepanjang 2026 telah menyoroti sejumlah modus penyalahgunaan, termasuk pembelian berulang, penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan, hingga modifikasi tangki BBM.
BPH Migas juga terus mendorong penguatan pengawasan dari terminal BBM hingga SPBU serta pemanfaatan sistem digital untuk mengontrol penyaluran BBM subsidi.
Komisi VI DPR RI mendorong agar dugaan penyalahgunaan tersebut tidak hanya ditangani dengan teguran administratif. Ismail meminta SPBU yang terbukti terlibat dalam praktik pelanggaran dikenai sanksi tegas. Bahkan, sanksi tersebut menurutnya dapat berupa penghentian operasional sementara hingga pengambilalihan pengelolaan SPBU.
“Kalau memungkinkan ada sanksi yang secara tegas diberikan kepada SPBU dalam tanda kutip oknumnya, ya mungkin kalau tidak ditutup secara permanen, tutup sementara atau diambil alih pengelolaannya,” tegasnya.
Usulan tersebut menempatkan pengelola SPBU sebagai salah satu titik penting dalam pengawasan distribusi BBM subsidi. Sebab, meskipun pemerintah telah memperkuat sistem digital dan mekanisme pengawasan, pelaksanaan verifikasi di tingkat SPBU tetap menjadi salah satu mata rantai penting agar BBM subsidi sampai kepada konsumen yang berhak.
Pemerintah sebelumnya juga telah memperkuat integrasi data kendaraan antara BPH Migas, Korlantas Polri dan Pertamina Patra Niaga untuk mendukung pengendalian konsumen pengguna BBM subsidi dan meningkatkan pengawasan distribusi.
Untuk memutus rantai penyalahgunaan sekaligus mengatasi antrean yang terus muncul, Komisi VI DPR RI mengusulkan pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus penanganan distribusi BBM. Satgas tersebut diharapkan melibatkan Kementerian ESDM, PT Pertamina, serta aparat penegak hukum. Dengan koordinasi lintas lembaga, setiap dugaan penyimpangan di lapangan dapat segera ditelusuri dan ditindak.
Gagasan ini juga diarahkan agar persoalan distribusi BBM tidak selalu berujung pada alasan keterbatasan logistik. Pemeriksaan harus mampu membedakan apakah kelangkaan benar-benar disebabkan gangguan pasokan atau justru terjadi karena penyaluran yang tidak tepat sasaran.
“Supaya persoalan-persoalan ini bisa sesegera mungkin kita temui di lapangan, tidak lagi kemudian ada antrian, tidak lagi ada kemudian kekosongan bahan bakar minyak, khususnya yang kategori subsidi yang memang menjadi hak masyarakat menengah, menengah ke bawah,” ujar Ismail.
Persoalan antrean BBM menjadi semakin krusial karena BBM subsidi berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat. Kelancaran distribusi bahan bakar memengaruhi mobilitas masyarakat, biaya transportasi, distribusi barang, hingga aktivitas sektor-sektor yang bergantung pada BBM sebagai input operasional.
Untuk itu, pembenahan distribusi tidak cukup hanya dengan memastikan stok tersedia di terminal atau menambah pasokan ke daerah yang mengalami kelangkaan. Titik rawan di sepanjang rantai distribusi juga perlu diawasi. Mulai dari pengiriman, penyimpanan, penyaluran di SPBU hingga kendaraan yang membeli BBM subsidi harus berada dalam sistem pengawasan yang terintegrasi. Dengan sistem tersebut, antrean panjang BBM tidak hanya ditangani setelah terjadi, tetapi akar persoalannya dapat ditemukan lebih cepat. (ayb)


