Airlangga: Diperluas Sektor Industri Wajib Simpan DHE di Dalam Negeri

BRIEF.ID – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan  akan ada perluasan sektor industri yang diwajibkan menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, hanya sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, yang diwajibkan mengisi cadangan devisa dalam negeri.

“Nah,  ini kita akan masukkan juga bersama beberapa sektor lainnya, termasuk manufaktur. Dengan demikian kita bisa merevisi peraturan itu. Tentu kita berharap bahwa peningkatan ekspor dan surplus neraca perdagangan akan sejalan dengan peningkatan devisa,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (12/1/2023).

Ia mengatakan, selain menambah sektor usaha yang wajib memarkir DHE,  pemerintah juga akan meninjau lebih jauh  besaran jumlah yang harus masuk dalam cadangan devisa. Ia  mencontohkan pengalaman regulasi serupa di India dan Thailand yang mengharuskan cadangan devisa hasil ekspor sekurang-kurangnya harus ditahan selama enam bulan, sedangkan beberapa negara lain ada yang menerapkan hingga satu tahun.

“ Bank Indonesia  hanya mencatat, jadi kalau mencatat dan mengatur kan berbeda. Justru dalam revisi PP 1/2019 ini akan kita atur supaya devisa itu masuk dulu, sehingga itu akan memperkuat devisa kita,” kata Airlangga.

Sebelumnya,  Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan  masih mengkaji  perubahan cakupan dan jangka waktu penempatan devisa hasil ekspor  di dalam negeri.

Menteri Keuangan bersama Menko Perekonomian  dan jajaran menteri terkait akan  bertemu Bank Indonesia  (BI) untuk membahas perubahan aturan penyimpanan DHE.

“Kita akan melakukan perubahan terutama menyangkut lingkupnya. Nanti kita berkoordinasi dengan para menteri koordinator dulu untuk membahasnya,” kata Menkeu.

Sebelumnya,  Presiden Joko Widodo (Jokowi)  memerintahkan para menteri untuk mengkaji perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Kebijakan itu ditempuh agar  pertumbuhan ekspor  sejalan dengan pertumbuhan cadangan devisa.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Ditutup Melemah, Saham Teknologi Terkoreksi Paling Dalam

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan...

Hujan Badai, Laga Prancis Lawan Irak Sempat Ditunda 2 Jam Lebih

BRIEF.ID - Laga lanjutan Grup I Piala Dunia 2026...

Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah, Prabowo Pastikan Konektivitas Semakin Merata

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan pembangunan jalan...

Piala Dunia 2026: FIFA Hapus Atribut Sponsor Alkohol untuk Pemain Muslim dan Di Bawah Usia 21 Tahun

BRIEF.ID - Gelaran Piala Dunia 2026 menyajikan sorotan menarik...