7 Produk Impor akan Dikenai Tarif Bea Masuk, Mendag: Ditentukan KPPI dan KADI

July 9, 2024

BRIEF.ID – Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan keputusan pemerintah akan segera menerapkan tarif bea masuk bagi 7 produk impor.

Adapun ke-7 produk impor yang akan dikenai tarif bea masuk hingga 200%, yaitu tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki.

Menurut Mendag, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) yang akan menentukan besaran tarif bea masuk terhadap 7 produk impor tersebut.

Saat ini, lanjutnya, KPPI dan KADI tengah mengkaji soal impor 7 produk itu selama 3 tahun terakhir. Nantinya KPPI dan KADI lah yang akan menentukan besaran tarif bea masuk yang dipatok maksimal 200%.

“Nanti KADI dan KPPI akan melihat tiga tahun terakhir seperti apa, merekalah yang menentukan tarifnya, boleh 50%, 100%, boleh juga 200%,” kata Zulkifli, saat Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, di Jakarta, Senin (8/7/2024).

Dalam melakukan penyelidikan terhadap data impor tiga terakhir, KPPI dan KADI akan melihat data dari berbagai sumber seperti Badan Pusat Statistik (BPS) dan asosiasi.

Dari penyelidikan itu, KPPI dan KADI akan menghasilkan luaran yang berbeda. KPPI akan merumuskan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), sementara KADI menghasilkan Bea Masuk Anti-dumping (BMAD).

“Kalau memang melonjak impornya produk-produk yang tujuh macam tadi itu, maka dia (KPPI) bisa kenakan tarif, bisa 10 (persen), bisa 20 (persen), dan bisa 200 (persen), bisa saja, terserah mereka, bukan saya yang menentukan,” ungkap Zulkifli.

Mendag juga mengatakan bahwa bea masuk tidak hanya dari China seperti ramai diberitakan sebelumnya, tapi dari berbagai negara dengan persentase bea masuk bisa 10-200 persen.

“Jadi, itu yang betul, ada KPPI, ada KADI, yang menilai secara komprehensif. Nantinya tarif bea masuk diberlakukan untuk produk impor dari seluruh negara, tidak hanya negara A, atau negara B,” tutur Mendag.

No Comments

    Leave a Reply