Semester I-2024, Ditjen Imigrasi Tindak Administratif 2.041 WNA

July 9, 2024

BRIEF.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memberlakukan tindak administratif keimigrasian (TAK)  2.041 warga negara asing (WNA) selama Semester I – 2024.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim menjelaskan, jumlah tersebut meningkat 75,19% dibandingkan jumlah TAK pada Semester I – 2023, yakni sekitar 1.165 sanksi.

“Ada 2.041 WNA yang kami beri sanksi administratif (TAK). Dari jumlah tersebut,  di antaranya 1.503 (TAK) atau sekitar 73,64% merupakan sanksi deportasi,” kata Silmy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Silmy mengatakan bentuk TAK dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan; pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal; larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia; keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia; pengenaan biaya beban; dan/atau deportasi dari wilayah Indonesia.

Menurut dia, deportasi menjadi sanksi keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing, yakni sebanyak 1.503 WNA dideportasi atau menempati porsi 73,64 persen dari keseluruhan jumlah TAK dalam enam bulan pertama pada tahun ini.

Silmy mengatakan jumlah deportasi orang asing pada semester satu tahun 2024 mengalami kenaikan 135,21% dibanding Semester I – 2023 yang hanya 639 orang.

Dia menyebut Kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta, dan Batam menjadi 3 kantor imigrasi yang mencatatkan pemberian TAK tertinggi sepanjang Semester I – 2024. Kantor Imigrasi Bogor mencatat sebanyak 136 TAK, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta 124 TAK, dan Batam 118 TAK.

“Ada tren peningkatan kedatangan orang asing ke Indonesia pada Semester satu tahun 2024. Ini harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka,” jelas Silmy.


Disebutkan, tingginya jumlah orang asing yang dikenai sanksi merupakan keberhasilan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melaksanakan beberapa operasi.

Pada bulan Mei 2024, kata dia, Ditjen Imigrasi melakukan operasi pengawasan Jagratara yang menjaring 914 orang asing. Kemudian, operasi Bali Becik pada bulan Juni berhasil membekuk 103 orang asing yang diduga sebagai jaringan pelaku pelaku kejahatan siber.

“Kami giatkan operasi, baik skala lokal maupun nasional. Ini upaya kami dalam berkontribusi terhadap keamanan nasional sekaligus memberikan efek cegah agar pelanggaran keimigrasian bisa diminimalisasi,” kata Silmy.

No Comments

    Leave a Reply