Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat, Hari Ini

BRIEF.ID – Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menghirup udara bebas, hari ini, Minggu (18/8/2024) setelah  mendapat bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kabar pembebasan  disampaikan langsung  kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan di Jakarta, Minggu (18/8/2024).  Otto mengungkapkan, salah satu alasan kliennya bebas bersyarat usai menjalani hukuman penjara 8 tahun adalah berkelakuan baik.

“Hari ini, puji Tuhan Jessica jadi orang yang bebas,” kata Otto.

Sementara itu, Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra membenarkan pembebasan bersyarat Jessica. Dia menyebut  Jessica  akan melakukan proses administrasi pembebasan

“Betul, hari ini teragenda beliau akan melaksanakan proses administrasi Pembebasan Bersyarat (PB),” ucap Edward.

Disebutkan,  Jessica  mendapatkan PB  berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” kata Deddy   di Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica  sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Total Aset Bersertifikat Pemprov DKI Tembus Rp124,25 Triliun

BRIEF.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima 499...

Pupuk Indonesia Tembus Pasar Global, Ekspor Urea ke Australia Capai 47.250 Ton

BRIEF.ID – Transformasi bisnis yang dijalankan PT Pupuk Indonesia...

Jakarta Menuju Kota Global, 98 Persen Pengaduan Warga Berhasil Diselesaikan

BRIEF.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meraih Anugerah...

IHSG Terjun Bebas, Semua Sektor Terpuruk di Zona Merah

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan...