Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat, Hari Ini

BRIEF.ID – Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menghirup udara bebas, hari ini, Minggu (18/8/2024) setelah  mendapat bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kabar pembebasan  disampaikan langsung  kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan di Jakarta, Minggu (18/8/2024).  Otto mengungkapkan, salah satu alasan kliennya bebas bersyarat usai menjalani hukuman penjara 8 tahun adalah berkelakuan baik.

“Hari ini, puji Tuhan Jessica jadi orang yang bebas,” kata Otto.

Sementara itu, Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra membenarkan pembebasan bersyarat Jessica. Dia menyebut  Jessica  akan melakukan proses administrasi pembebasan

“Betul, hari ini teragenda beliau akan melaksanakan proses administrasi Pembebasan Bersyarat (PB),” ucap Edward.

Disebutkan,  Jessica  mendapatkan PB  berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” kata Deddy   di Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica  sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Menguat Kembali Sentuh Level 6.900 Dipicu Maraknya IPO di Semester II 2025

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Tren Penguatan Rupiah Berlanjut, Uji Level Psikologis Rp6.100

BRIEF.ID - Tren penguatan rupiah terus berlanjut pada perdagangan...

Harga Emas Antam Turun Rp2.000 Jadi Rp1.911.000 per Gram

BRIEF.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

RI-Arab Saudi Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

BRIEF.ID – Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Kerajaan Arab...