Hasto: Hak Angket Dihadang

April 16, 2024

BRIEF.ID – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, rencana menggulirkan hak angket di DPR, untuk membongkar dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) pada Pilpres 2024 dihadang secara politik dan hukum.

Menurut Hasto, dari sisi politik, upaya menghadang hak angket adalah terkait usulan untuk mengubah Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Dia bersyukur bahwa perubahan UU MD3 bukan untuk mematahkan suara rakyat, yang menempatkan PDI Perjuangan sebagai pemenang Pemilu Legislatif (Pileg) Tahun 2024. Sebelumnya, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan, kegaduhan bakal terjadi jika revisi Undang Undang (UU) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024, dipakai untuk mengubah ketentuan pasal pemilihan Ketua DPR periode mendatang.

Menurut aturan pemilihan Ketua DPR, sebagaimana diatur UU MD3 saat ini, ditetapkan berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR. Pada Pileg 2024, PDI Perjuangan menjadi partai politik peraih suara terbanyak.
Dari sisi hukum, menurut Hasto, begitu banyak intimidasi seperti yang dialami Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, yang juga merupakan istri dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas.

Menurutnya, Ipuk diintimidasi dan diperiksa selama enam jam di Polda Jawa Timur. Pemeriksaan tersebut diawali dengan cerita politik.

“Hal yang mengejutkan ketika Lebaran, kami menerima laporan dari Pak Abdullah Azwar Anas bagaimana Bupati Banyuwangi, ibu-ibu yang notabene adalah istri beliau diintimidasi, bahkan diperiksa selama 6 jam di Polda Jawa Timur. Dan, ketika diperiksa itu diawali dengan cerita politik, sehingga hukum telah dilemahkan,” ujar Hasto di Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Lebih lanjut dikatakan, ketika di suatu negara tidak ada supremasi hukum, ketika meritokrasi dihancurkan dengan nepotisme, dan muncul begitu banyak korupsi dalam jumlah besar di sektor pertambangan, yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat, hal itu semakin memperkuat hak angket untuk digulirkan di DPR.

“Tetapi, persoalan hak angket bukanlah persoalan PDI Perjuangan. Ini muncul dari kesadaran kita bersama. Apakah kita sebagai bangsa mau meletakkan nasib dan tanggung jawab kita ke depan dengan memastikan setiap proses Pemilu berjalan secara fair, demokratis, dan pemimpinnya betul-betul berjuang untuk bangsa dan negara, bukan berjuang bagi keluarganya,” kata Hasto.

Lebih lanjut dikatakan, ketika dihadapkan pada masalah ekonomi, politik dan pemilu yang seharusnya kredibel menjadi tidak kredibel, maka hak angket menjadi suatu hal yang sangat penting untuk dilakukan.

PDI Perjuangan harus menjadi motor penggerak pengajuan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 di DPR. Hal itu penting untuk membuktikan bahwa PDI Perjuangan benar-benar ingin melawan cara berpolitik dan berdemokrasi yang kotor dan pragmatis, seperti yang terjadi pada Pemilu 2024.

Sebelumnya, Profesor Riset di Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ikrar Nusa Bhakti mengatakan, PDI Perjuangan harus memimpin proses pengajuan hak angket di DPR untuk menunjukkan bahwa partai banteng moncong putih itu konsisten melawan ketidakadilan yang telah mencoreng demokrasi Indonesia.

“Sebagai partai pemenang Pemilu Legislatif dan partai terbesar di Indonesia, PDI Perjuangan harus menunjukkan bahwa mereka tetap rawe-rawe rantas malang-malang putung (Jika ada yang menghalangi atas maksud dan tujuan yang sudah dicanangkan agar dapat disingkirkan atau dipatahkan), jadi jangan kemudian melempem,” kata Ikrar, dalam acara “Speak Up” di YouTube Channel Abraham Samad, yang dipantau pada Senin (15/4/2024).

Ikrar meyakini, jika PDI Perjuangan mengajukan hak angket, maka akan ada langkah yang sama dan dukungan dari partai lainnya, seperti Partai Persatuan Indonesia (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Bahkan, tidak tertutup kemungkinan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan individu-individu dari partai yang berkoalisi mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, akan turut memberikan dukungan.

Ikrar menyampaikan, proses hak angket oleh PDI Perjuangan sangat bergantung pada ketegasan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Pasalnya, hal itu akan mematahkan dugaan bahwa PDI Perjuangan tak berniat mengajukan hak angket, seperti tersirat dalam beberapa pernyataan Ketua DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Puan Maharani.

No Comments

    Leave a Reply