Saatnya Kekuatan Sosial Tegakkan Kembali Hukum

February 20, 2024

BRIEF.ID – Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Profesor Siti Zuhro mengatakan bahwa Indonesia bukan negara kekuasaan. Ini saatnya komunitas sosial di masyarakat bahu membahu menegakkan kembali keadilan dan menjadikan Indonesia negara hukum.

Dia menegaskan, bahwa hal terpenting saat ini, pasca-Pemilu 2024 adalah komunitas dan berbagai elemen di masyarakat solid untuk ‘menyapu’ kotoran. Pasalnya, sebatang lidi tidak bisa membersihkan seluruh kotoran.

Sejumlah lidi harus bersatu padu untuk melangkah bersama melakukan perbaikan negara.

“Maka perubahan tidak bisa dihindarkan, harus terjadi perubahan. Negara hukum, Pancasila jadi panutan, demokrasi dijalankan tapi hukum didahulukan karena menjadi landasan demokrasi. Indonesia butuh perbaikan kualitas hukum. Perbaikan keadilan,” paparnya di Jakarta pada Selasa (20/2/2024).

Siti mempertanyakan bagaimana mungkin Indonesia bisa melaksanakan pemilu yang berkualitas saat penegak hukum dan aparat keamanan seperti anggota Polri terlibat dalam kasus pembunuhan anak buahnya.

Dia mengingatkan Irjen Pol Ferdy Sambo, seorang mantan perwira tinggi Polri yang dikenal karena keterlibatannya dalam pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Lebih lanjut dikatakan, saat ini Indonesia bukan negara hukum melainkan negara politik. Hampir seluruh sendi kehidupan masyarakat didominasi politik.

“Semua dijadikan komoditas politik, karena tidak ada kepastian hukum di tengah masyarakat. Kalau ada hukum, maka akan ada sensor pada diri seseorang. Tahu etika. Kalau ini tidak ada, maka rasa malu pun tidak ada,” ujarnya.

Dikatakan, Indonesia sudah saatnya dipimpin seorang presiden atau wakil presiden yang berlatar belakang pendekar hukum seperti Baharuddin Lopa, seorang jaksa yang legendaris asal Sulawesi Barat, karena sikapnya yang jujur dan pemberani.
Siti juga menyebut mantan Kapolri Jenderal Hoegeng Iman Santoso, seorang polisi yang dinilai paling berani dan jujur di Indonesia oleh media dan masyarakat.

Dia menambahkan, jika kepastian dan ketaatan hukum sudah 80%, demokrasi akan sehat, partai politik (parpol) yang menjadi pilar demokrasi menjalankan tugasnya dan jumlah parpol akan meramping secara alami.

No Comments

    Leave a Reply