Refly Harun: UU Pemilu Larang Presiden Buat Kebijakan Untungkan Paslon

February 28, 2024

BRIEF.ID – Pakar hukum tata negara Refly Harun menyatakan, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa pejabat publik, termasuk presiden dilarang membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu paslon.

“Ini pelanggaran pidana. Kita akan tes kebijakan mengeluarkan bansos yang dirapel menguntungkan salah paslon atau tidak? Kita kerja dengan pembuktian butuh proses, waktu, dan ada aturan,” ujar Refly di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Menurut dia, kebijakan pembagian bansos diduga menguntungkan paslon nomor 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Hal itu akan dibuktikan melalui jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) dan hak angket di DPR.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno menegaskan, banyak indikasi kecurangan Pemilu 2024 tetapi sulit dibuktikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan MK.

Hal ini menyebabkan para politikus, aparat kekuasaan cenderung sewenang-wenang melakukan kecurangan. DPR dan pemerintah, kata Adi, harus membuat regulasi yang jelas soal politik uang.

Dikatakan, bahwa indikasi kecurangan akan sulit dibuktikan jika menggunakan terminologi peraturan dan hukum, tapi kalau menggunakan parameter ‘common sense’ maka indikasi kecurangan itu banyak terjadi. Misalnya, politik uang dan politisasi bansos menjelang Pemilu 2024.

“Dalam undang-undang disebut bahwa politik uang itu adalah memberikan uang dan barang untuk mempengaruhi  pemilih. Kalau memberikan uang dan barang niatnya untuk masuk ke surga itu bukan politik uang dan itu yag terjadi di depan mata kita,” kata Adi.

Lebih lanjut, kalau seorang calon memberi uang, sembako, kerudung dan tidak diniatkan mengajak memilih calon tertentu serta tidak ada penyampaian visi misi, kemudian dibawa ke Bawaslu dan MK, ujarnya, sampai kiamat pun dianggap tidak melakukan pelanggaran pemilu karena tidak ada ajakan.

Adi juga menyebut pembagian bansos dan pemberian logistik menjelang Pilpres 2024 pun jika tidak disertai ajakan untuk memilih salah satu paslon, maka dianggap bukan pelanggaran pemilu.

“Ini problemnya rumit, bantuan sosial banyak kalau mau pemilu, orang kelihatan soleh, orang kelihatan baik, orang kelihatan mau bagi-bagi ke orang karena mau pemilu. Maka tak heran di kampung saya ada yang bilang agar pemilu sekali setahun, karena kalau pemilu tiap tahun, banyak orang yang tiba-tiba baik kasih sembako, kasih kerudung, kasih beras,” ujarnya.

Ia mengatakan, DPR dan pemerintah harus membuat regulasi yang jelas soal politik uang. Misalnya, politik uang memberi kerudung ada niat dan tidak ada niat mempengaruhi pemilih adalah pelanggaran pemilu dan bisa didiskualifikasi.

No Comments

    Leave a Reply