RI–Jepang Sepakati Penurunan Pos Tarif Ekspor Empat Komoditas Tuna Olahan

January 12, 2024

BRIEF.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Pemerintah Jepang menyepakati  penurunan pos tarif ekspor, dari 9,6% menjadi nol persen untuk empat komoditas tuna olahan ke Jepang.

Tarif ekspor nol persen berlaku untuk tuna kaleng dan cakalang kaleng dari semula 9,6% menjadi nol persen, serta dua pos tarif katsuobushi dengan HS Code 1604.14-091 dan tuna lainnya HS Code 1604.14-099, semula 9,6% menjadi nol persen.

“Alhamdulillah, setelah rangkaian perundingan, akhirnya tercapai kesepakatan tarif nol persen untuk tuna tersebut. Ini kado dari KKP untuk pelaku usaha tuna,” ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Budi Sulistiyo di Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Budi memaparkan dua pos tarif nol persen khususnya katsuobushi berlaku dengan persyaratan sertifikat yang menyatakan bahan baku cakalang dengan panjang minimal 30 cm.

“Kesepakatan ini akan berlaku efektif paling cepat akhir 2024 setelah proses ratifikasi antara kedua negara selesai,” ujarnya.

Jepang merupakan importir tuna-cakalang nomor 2 di dunia dengan nilai impor sebesar US$ 2, 2 miliar  (share 13%) pada tahun 2022 setelah Amerika Serikat (share 15%).

Negara pemasok utama tuna-cakalang ke Jepang adalah Taiwan (18%), Tiongkok (11%), Thailand (11%), dan Indonesia berada di urutan ke-6 dengan pangsa 7%.

Adapun  empat kode HS tuna-cakalang olahan, impor Jepang sebesar US$ 395 juta  dengan pemasok utama adalah Thailand sebesar 58%, disusul Indonesia sebesar 18%, Filipina 16%, dan Vietnam 4%.

Meski sudah disepakati, Budi menyebut Indonesia mengusulkan persyaratan sertifikasi panjang bahan baku cakalang minimal 30 cm diintegrasikan dengan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) yang telah diharmonisasikan dengan Japan Catch Documentation Scheme (JCDS). KKP saat ini tengah melakukan penguatan dan pengaturan di Unit Pengolah Ikan (UPI) yang akan memanfaatkan kebijakan itu. (ANTARA)

No Comments

    Leave a Reply