DKPP Tetapkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari Langgar Etik Tahapan Pemilu

February 5, 2024

BRIEF.ID  – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan,  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari  melanggar etik karena  meloloskan  pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan Pemilu.

“Para teradu  terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata majelis hakim, yang dipimpin Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP Heddy Lugito di Jakarta, Senin (5/2/2024). 

Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam  Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan  Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya segera berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023. Konsultasi diperlukan agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 selaku aturan teknis Pilpres dapat segera direvisi akibat dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi putusan itu, advokat yang tergabung dalam TPDI 2.0, Patra Zain mengapresiasi  putusan DKPP, yang menyatakan Ketua dan seluruh  anggota Komisioner KPU  melanggar etika penyelenggaraan pemilu.

“Terbukti,  semuanya melanggar pasal 15 peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,” kata Patra.

Ia mengatakan, ada dua etika yang dilanggar pimpinan dan anggota KPU. Pertama, KPU tidak menjalankan  tugas sesuai jabatan dan kewenangan,  yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan  keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.

Kedua, lanjut  Patra,  KPU tidak menjamin adanya kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta pemilu.

“Tadi, kita juga mendengarkan DKPP telah memberikan sanksi peringatan keras terakhir.  Kami ada catatan. Ketua KPU sebelumnya sudah pernah diberikan sanksi peringatan keras terakhir pada 3 April 2023,  karena pada saat itu dinilai telah melanggar kode etik melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni selaku ketua umum partai (Republik Satu) yang sedang mengikuti proses pendaftaran pemilu,” kata Patra.

No Comments

    Leave a Reply