Eep Saefulloh: Rakyat Tidak Butuh Bawaslu Cengeng dan Hanya Tunggu Laporan

February 23, 2024

BRIEF.ID – Pendiri lembaga konsultan politik PolMark Indonesia Eep Saefulloh Fatah menegaskan,  rakyat tidak memerlukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang cengeng, tidak proaktif, dan hanya menunggu laporan kecurangan.

Bawaslu dirancang sebagai lembaga  proaktif tanpa harus menunggu laporan atau aduan dari masyarakat perihal kecurangan pemilu.  Bawaslu bisa melaporkan dan memproses semua kecurangan yang mereka temukan dengan jaringan kerja dan sumber daya manusia (SDM) besar dan didanai negara.

“Bawaslu selama ini tidak berfungsi secara penuh. Tiap kali bicara kecurangan, bisanya yang dibicarakan segera temukan bukti dan laporkan ke bawaslu. Saudara jangan lupa Bawaslu dirancang sebagai lembaga proaktif,” ujar Eep melansir kanal Youtube Keep Talking, Jumat (23/2/2024).

Selain menyentil kinerja Bawaslu, pengamat politik ini juga menyinggung kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

“KPU harus menuntaskan kerjanya dan menyegerakan kerjanya, layak, tertata, transparan, akuntabel,” ujarnya.

Saat ini, banyak hak rakyat dan calon anggota legislatif (caleg) yang sedang dipertaruhkan. Jika KPU tidak kredibel dan sistem rekapitulasi suara (Sirekap) tidak mampu mengatasi persoalan teknis teknologi, maka yang dikorbankan bukan hanya hak pemilih, juga para caleg yang sedang berjuang mengawal perolehan suara.

 “Ada di antara mereka yang tidak mempergunakan uang, tanpa lelah turun ke daerah pemilihannya masing-masing. Mereka bertarung dengan raksasa,  partai yang dibiayai, dibeking kekuasaan yang membagikan uang dalam jumlah fantastis,” tegasnya.

Pengawasan Pemilu

Terpisah, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pengawasan pemilu merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat.

“Perjalanan pemilu kita semakin lebih baik, meskipun juga banyak hal yang perlu dikritisi. Secara hierarki pengawasan pemilu ada di Bawaslu. Namun, seluruh masyarakat ikut mengawasi jalannya pemilu. Semua warna negara ikut bertanggung jawab terhadap proses demokrasi,” jelas Bagja saat menjadi ‘keynote speaker’ dalam acara Dies Natalis 56 Tahun Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) yang berlangsung di Auditorium Juwono Sudarsono FISIP UI, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024).

Oleh sebab itu, ada akses kanal di Bawaslu dalam bentuk aduan dan laporan dalam upaya menghadirkan keadilan. Kritik juga bisa disampaikan yang dilindungi UUD 1945 untuk hak berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat, lanjutnya.

Bawaslu bertanggung jawab terhadap pengawasan seluruh proses tahapan pemilu. Upaya yang dilakukan berupa pencegahan, penindakan, dan partisipasi masyarakat.

“Sehingga, banyak laporan – aduan dugaan pelanggaran pemilu, merupakan bagian dari partisipasi masyarakat. Termasuk banyaknya isu yang berseliweran menjadi bagian partisipasi masyarakat dalam proses kontestasi dan demokrasi saat ini,” tutur sarjana hukum dari UI tersebut.

Melansir laman  bawaslu.go.id, hingga saat ini Bawaslu sudah menerima 962 laporan dan 465 temuan dugaan pelanggaran pemilu. Dari angka tersebut yang telah teregistrasi sebanyak 387 laporan dan 396 temuan.

Untuk jenis pelanggaran, dia merinci terdapat 26 pelanggaran administrasi, 14 dugaan tindak pemilu, 232 pelanggaran kode etik, dan 95 pelanggaran hukum lainnya.

“Pelanggaran hukum lainnya yang bersumber dari undang-undang atau ketentuan lainnya, misalnya netralitas ASN,” ucap lelaki kelahiran Medan, 10 Februari 1980 itu.

No Comments

    Leave a Reply