Mulai Januari 2024, Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan  Dibayarkan

January 3, 2024

BRIEF.ID – Menteri Keuangan (Menkeu)  Sri Mulyani Indrawati menyatakan  kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan dibayarkan mulai Januari 2024.

Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang  merampungkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang kenaikan gaji ASN 2024.

“Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan, kenaikannya sesuai yang disampaikan Bapak Presiden, kenaikan 8% dan untuk pensiunan 12 %. PP-nya sedang diselesaikan, sedang kita kebut ini. Januari ini tetap kita bayarkan komplit untuk 12 bulan,” kata Menkeu dalam konferensi pers APBN di Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Rencananya, pemerintah akan menaikkan gaji ASN, TNI, dan Polri sebesar 8%. Kemudian, untuk pensiunan naik sebesar 12% pada tahun ini.

Kemenkeu telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 52 triliun. Pemerintah juga menyiapkan Rp17 triliun untuk gaji pensiunan dan Rp 9,4 triliun untuk kenaikan gaji ASN.

Selain itu, pemerintah telah  menaikkan uang makan hingga biaya paket data untuk ASN. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran yang ditetapkan pada 28 April 2023 dan mulai berlaku sejak 3 Mei 2023.

Dengan demikian, uang makan yang diterima ASN tingkat paling bawah yakni golongan IV sebesar Rp41 ribu per hari. Jika dikalikan masa kerja 22 hari, maka PNS golongan IV memperoleh uang makan Rp 902.000 per bulan.

No Comments

    Leave a Reply