Layanan SIM Keliling di Lima Wilayah Jakarta

August 16, 2023

BRIEF.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengadakan  layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta, untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara, Rabu (16/8/2023.

TMC Polda Metro Jaya melalui laman resmi media sosial Twitter @ @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling tersebar di lima wilayah yang terdiri atas:

  1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata
  3. Jakarta Utara di LTC Glodok
  4. Jakarta Barat di Mall Citraland
  5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng

Gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling, masyarakat wajib mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan serta biaya administrasi.

Adapun persyaratan yang diperlukan,  SIM yang akan diperpanjang beserta KTP pemohon, masing-masing dilengkapi fotokopi, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan mobil SIM keliling  hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan Kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B  diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton. (Antara/Nov)

No Comments

    Leave a Reply