Organisasi Perdagangan Dunia Bentuk Panel Sengketa Dagang Indonesia Melawan Uni Eropa

June 1, 2023

BRIEF.ID –  Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (DSB WTO), pada 30 Mei 2023 resmi membentuk panel sengketa dagang Indonesia melawan Uni Eropa terkait kebijakan pengenaan bea masuk imbalan dan bea anti dumping Uni Eropa terhadap produk baja Indonesia.

“Penerapan kebijakan Uni Eropa tersebut telah menghapuskan atau mengurangi keuntungan yang diperoleh Indonesia secara langsung atau tidak langsung berdasarkan perjanjian terkait,” kata Deputi Wakil Tetap II RI untuk WTO Dandy Satria Iswara melalui keterangan tertulis PTRI Jenewa, Swiss,  Kamis (1/6/2023).

Sebelumnya, pada 24 Januari 2023, Indonesia telah meminta konsultasi dengan Uni Eropa mengenai pengenaan bea masuk imbalan dan anti dumping pada produk baja Indonesia.

Indonesia menekankan bahwa langkah-langkah ini tidak konsisten dengan kewajiban Uni Eropa berdasarkan Perjanjian Subsidies and Countervailing Measures, Perjanjian Anti Dumping, dan Perjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan (GATT) 1994.

Tanpa Solusi

Konsultasi  kedua pihak telah berlangsung pada 13 Maret 2023, tetapi tidak dapat menghasilkan solusi jalan keluar atas perselisihan itu.

Permintaan pembentukan panel telah disampaikan pertama kali oleh Indonesia pada 18 April 2023. Pasal 6.1 Dispute Settlement Understanding (DSU), panel akan otomatis terbentuk pada pertemuan DSB berikutnya (DSB Mei 2023) setelah permintaan pembentukan panel pertama disampaikan.

Dalam tanggapannya, Uni Eropa berpandangan bahwa kebijakannya telah sesuai dengan perjanjian WTO dan panel akan menegakkan kebijakan.

Walaupun kecewa atas keputusan Indonesia untuk membentuk panel sengketa, tetapi Uni Eropa mengakui bahwa keputusan tersebut merupakan hak Indonesia. Uni Eropa juga menyatakan kesiapan untuk berdiskusi dengan Indonesia mengenai pengaturan sementara timbal balik berdasarkan Pasal 25 DSU selama Badan Banding WTO tidak berfungsi.

Selanjutnya, pada pertemuan juga terdapat 14 Anggota WTO yang menyatakan keinginan untuk menjadi pihak ketiga sengketa itu, yaitu Amerika Serikat, Argentina, Brasil, Tiongkok, India, Inggris, Jepang, Kanada, Korea Selatan, Rusia, Singapura, Thailand, Turki, dan Ukraina.

Hal itu menunjukkan besarnya perhatian dan kepentingan anggota WTO terhadap kasus sengketa dagang tersebut.

Sesuai pasal 7.1 DSU, Indonesia dan Uni Eropa diharapkan dapat menyepakati kerangka acuan panel dalam waktu 20 hari setelah pembentukan panel. (antara)

No Comments

    Leave a Reply