Antisipasi Bencana Banjir Jakarta, Heru Larang Wali Kota Hingga Lurah Cuti Sampai Februari 2023

October 27, 2022

BRIEF.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melarang para kepala perangkat daerah hingga lurah agar menunda cuti hingga Februari 2023 mendatang.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0025/SE/2022 tentang Penundaan Cuti Tahunan Selama Musim Penghujan, yang ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya.

“Menindaklanjuti arahan Penjabat Gubernur dan memperhatikan surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor 2291/-1.781 perihal Himbauan Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Penghujan,” demikian bunyi SE, yang diterima BRIEF.ID, Kamis (27/10/2022).

Disebutkan pada diktum pertama SE bahwa para kepala perangkat daerah/biro Setda Provinsi DKI Jakarta yang melakukan penanganan risiko bencana selama musim penghujan, agar menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim penghujan.

Seperti dituliskan pada diktum kedua, para wali kota Provinsi DKI Jakarta dan Bupati Kabupaten Administrasi Pulau Seribu Provinsi DKI Jakarta, agar menginstruksikan kepada wakil wali kota/bupati, sekretaris kota/kabupaten, para camat, para lurah, dan para kepala unit kerja perangkat daerah atau pejabat lain di bawah koordinasinya yang terkait dalam penanganan risiko bencana selama musim penghujan untuk menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim penghujan.

Penundaan cuti tahunan sebagai mana dimaksud pada diktum pertama dan kedua, dilaksanakan sampai Februari 2023.

Maria mengatakan, penundaan cuti tahunan ini tidak menghapuskan hak cuti tahunan dan bisa dipakai untuk tahun berikutnya.

“Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab,” kata Maria.

No Comments

    Leave a Reply