JAKARTA – Organisasi Kesehatan Dunia mengumumkan bahwa wabah virus corona COVID-19 yang telah melanda setidaknya 114 negara dan membunuh 4.292 orang secara resmi dikategorikan menjadi pandemi.
Direktur Jenderal World Health Organization (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan WHO telah menilai wabah ini sepanjang waktu dan pihaknya sangat prihatin dengan tingkat penyebaran dan keparahan yang mengkhawatirkan.
” Oleh karena itu kami telah membuat penilaian bahwa COVID-19 dapat dikategorikan sebagai pandemi,” ujar Tedros Adhanom Ghebreyesus dalam media brifieng di Jenewa, sebagaimana dikutip dari laman resmi WHO, Rabu (11/03/2020).
Tedros menegaskan pandemi bukanlah kata untuk digunakan dengan ringan atau sembrono. Ini adalah kata yang, jika disalahgunakan, dapat menyebabkan ketakutan yang tidak masuk akal, atau penerimaan yang tidak dapat dibenarkan bahwa pertarungan telah berakhir, yang mengarah pada penderitaan dan kematian yang tidak perlu.
Menurut Tedros, menjelaskan situasi sebagai pandemi tidak mengubah penilaian WHO terhadap ancaman yang ditimbulkan oleh virus ini. Itu tidak mengubah apa yang dilakukan WHO, dan itu tidak mengubah apa yang harus dilakukan oleh negara-negara untuk mengambil tindakan guna menghentikan penyakit itu.
“Kami belum pernah melihat pandemi yang dipicu oleh coronavirus. Ini adalah pandemi pertama yang disebabkan oleh coronavirus. Dan kita belum pernah melihat pandemi yang dapat dikendalikan, pada saat yang sama. “
Hingga 11 Maret 2020, wabah corona virus telah menjangkiti sebanyak 114 negara dan menginfeksi sebanyak 118.381 orang di seluruh dunia. Dalam dua minggu terakhir, jumlah kasus COVID-19 di luar China telah meningkat 13 kali lipat, dan jumlah negara yang terkena dampak telah meningkat tiga kali lipat.