BRIEF.ID — Pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang Kesehatan yang bersifat Omnibus Law diyakini mampu mendongkrak kualitas sistem kesehatan nasional. Sebab, fokus undang-undang tersebut mengakselerasi kebutuhan tenaga medis serta pemerataan kualitas kesehatan.
Presiden Komisaris PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) John Riady mengatakan, semangat UU Kesehatan yang baru memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan berbagai kebijakan penguatan sistem kesehatan nasional.
“Kalau dilihat secara utuh, dalam regulasi tersebut, pemerintah menginginkan peningkatan jumlah dan kualitas tenaga kesehatan, sekaligus menginginkan pemerataan layanan kesehatan yang berkualitas hingga ke daerah,” kata John melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (13/7/2023).
John menilai sistem kesehatan nasional telah diuji semasa pandemi Covid-19 yang baru saja berlalu. Pandemi, menurutnya, telah memberikan pemetaan hal-hal apa saja yang masih perlu diperkuat dalam sistem kesehatan nasional.
“Ternyata kita masih kekurangan tenaga kesehatan. Kita juga kekurangan fasilitas kesehatan di setiap daerah,” kata John.
Hal krusial lainnya yang perlu mendapat perhatian, lanjut John yakni kurangnya dokter spesialis di Tanah Air sehingga membuat masih banyak masyarakat Indonesia berobat ke luar negeri. “Devisa itu terbang ke luar negeri, ke negara tetangga akibat kita kekurangan dokter spesialis,” tegasnya.
Terkait beberapa kontroversi regulasi tersebut, John mengungkapkan semua pihak bisa mengoreksi melalui jalur legal formal. Artinya, semua pihak bisa memberikan masukan terkait perbaikan regulasi maupun bisa menguji materi undang-undang.
“Ruang itu masih terbuka, koreksi atau masukan ke Menteri Kesehatan hingga Mahkamah Konstitusi. Ini indahnya demokrasi kita saat ini, gunakan ruang legal formal yang memang disediakan,” tambahnya.
John mengungkapkan kecemasan pihak tenaga kesehatan lantaran peluang mendatangkan tenaga kesehatan asing, tidak perlu dibesar-besarkan. Pasalnya, secara regulasi untuk mendatangkan tenaga kesehatan asing harus melalui aturan yang selektif dan ketat.
“Ada proses verifikasi dan grading yang dikontrol pemerintah. Sebaliknya, kualitas SDM kesehatan kita pun tidak kalah berkualitas, punya skill khas yang dibutuhkan menangani pasien domestik dengan segala keterbatasan infrastruktur,” tambah John.
Hanya saja, sejauh ini jumlah tenaga kesehatan itu yang sangat minim, terutama untuk dokter-dokter spesialis. “Semoga ini menjadi jalan cepat memperbanyak jumlah dokter spesialis, dan tidak menutup kemungkinan kalau kita sudah siap, maka secara alamiah tidak lagi membutuhkan pasokan tenaga kesehatan dari luar,” jelas Presiden Komisaris PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) tersebut.
Lebih jauh, pengesahan UU Kesehatan ini pun direspon pasar secara positif. Indeks acuan sektor kesehatan atau IDX Healthcare bahkan mengalami kenaikan 1,45 persen pada perdagangan sesi pertama dan terus naik hingga 2,88 persen pada penutupan perdagangan Selasa (11/7). Indeks itu naik 42,66 poin ke posisi 1.522,4.
Sementara SILO mencatat peningkatan 9,89 persen, naik 180 poin ke posisi Rp2.000 per saham pada perdagangan Selasa (11/7). SILO tercatat diperdagangkan 18,01 juta saham dengan nilai transaksi Rp35,3 miliar. SILO juga menduduki peringkat keenam top gainers pada Selasa (11/7), berkat kenaikan harga sahamnya yang mendekati 10 persen.
Di lain sisi, John menegaskan SILO akan mendukung pemerintah dalam pemerataan kualitas layanan kesehatan. Sejauh ini, SILO memiliki 41 jaringan rumah sakit dan 66 klinik yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Kami pun berkomitmen setiap tahun akan memperluas dan terus meningkatkan layanan kesehatan,” kata John. Tidak lupa, melalui Yayasan Pendidikan Pelita Harapan (YPPH), John melontarkan komitmen untuk memperkuat pendidikan tenaga kesehatan yang saat ini sangat dibutuhkan. “Kami memiliki fakultas di Universitas Pelita Harapan yang mendidik dokter hingga ke jenjang spesialis dan tenaga keperawatan berkualitas,” kata dia.
No Comments