Usut Kasus OTT di Kabupaten OKU, KPK Panggil Pegawai Swasta  

BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pegawai swasta sebagai saksi untuk mengusut kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Lebih lanjut kasus tersebut mengenai dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten OKU tahun anggaran 2024-2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama MS,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

MS diketahui merupakan pegawai swasta bernama Mendra SB.

Sebelumnya, sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka akibat OTT KPK pada 15 Maret 2025, yakni Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, dan M. Fauzi alias Pablo, serta Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta.

Untuk penyidikan kasus tersebut, penyidik KPK pada April 2025 sempat menggeledah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Cipta Karya (Perkim) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. (Ant/nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Indeks Keyakinan Konsumen Naik pada Agustus 2026, Porsi Tabungan Menyusut

BRIEF.ID - Hasil survei Bank Indonesia menunjukkan Indeks Keyakinan...

Realisasi Penerimaan Pajak Capai Rp1.6078 Triliun hingga September 2026, Kontrubutor Terbesar PPh Migas

BRIEF.ID - Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, menyampaikan realisasi...

IHSG Bertahan di Zona Hijau Ditopang Saham-Saham BUMN

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Akhir Pekan Menguat Imbas Meredanya Ketegangan AS-Iran

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah pada perdagangan akhir...