Usut Kasus OTT di Kabupaten OKU, KPK Panggil Pegawai Swasta  

BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pegawai swasta sebagai saksi untuk mengusut kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Lebih lanjut kasus tersebut mengenai dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten OKU tahun anggaran 2024-2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama MS,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

MS diketahui merupakan pegawai swasta bernama Mendra SB.

Sebelumnya, sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka akibat OTT KPK pada 15 Maret 2025, yakni Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, dan M. Fauzi alias Pablo, serta Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta.

Untuk penyidikan kasus tersebut, penyidik KPK pada April 2025 sempat menggeledah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Cipta Karya (Perkim) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. (Ant/nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Bank Emas Perkuat Industri Perhiasan

BRIEF.ID – Tak sekadar memperkuat instrumen investasi logam mulia,...

Pakar Sebut Pencampuran Etanol ke BBM Bisa Kurangi Ketergantungan Impor

BRIEF.ID – Kebijakan pencampuran etanol ke dalam bahan bakar...

Pelatihan Digital Marketing Dorong Kemandirian Klien Bapas Kelas II Jakarta Selatan

BRIEF.id - Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Indonesia (UI) bekerja...

IHSG Anjlok 1%, Investor Khawatir Ancaman Tarif Impor 100% AS ke Tiongkok

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...