BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Heru Budi Hartono yang telah bertugas sejak 2022.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, keputusan pengangkatan Teguh Setyabudi tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta.
“Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres No 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta,” kata Ari di Jakarta, Jumat (18/10/2024).
Dikatakan, berdasarkan Keppres Nomor 125 P, Presiden telah memberhentikan dengan hormat Heru Budi Hartono sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
Seperti diketahui, Heru Budi yang juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ditunjuk Presiden sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, pada 17 Oktober 2022.
Heru menggantikan tugas Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022. Setelah melalui evaluasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjang masa jabatan Heru Budi hingga Oktober 2024.
Dalam rapat DPRD DKI Jakarta pada September lalu, ada tiga nama teratas Pj Gubernur DKI yang mendapat dukungan terbanyak dari fraksi di DPRD DKI dan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Salah satu dari nama tersebut, yakni Teguh Setyabudi yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri dengan perolehan delapan dukungan.
Lalu Akmal Malik yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dengan tujuh dukungan dan Komjen Polisi Tomsi Tohir sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri dengan tujuh dukungan.
No Comments