Soal Tunda Pemilu 2024, Putusan PN Jakpus Dinilai Langgar Konstitusi

BRIEF.ID – Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti menilai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak berwenang memutuskan penundaan tahapan Pemilu 2024.

PN Jakarta Pusat menurutnya telah melanggar konstitusi. Sebab penundaan pemilu hanya dapat digugat melalui Mahkamah Konstitusi (MK) dan keputusan politik DPR.

“Dalam Undang Undang Pemilu tidak ada celah atau potensi penundaan Pemilu apabila tidak dengan alasan urgensi yang genting. Jadi putusan PN Jakarta Pusat melanggar hukum dan konstitusi,” kata Bivitri di Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Bivitri mengaku heran, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusannya, PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025

Ia menilai seharusnya sedari awal PN Jakarta Pusat menolak perkara yang diajukan Partai Prima lantaran bukan kewenangannya.

Perkara gugatan Partai Prima yang merasa dirugikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melakukan verifikasi administrasi, seharusnya diselesaikan lewat Bawaslu dan kemudian berjenjang ke PTUN.

“Tapi PN apalagi untuk kasus perdata ini tidak bisa memutuskan seperti ini. Jadi memang keliru ini, saya kira harus diramaikan, karena kita harus cek kenapa hakim bisa memutus seperti ini,” kata dia. (cnn Indonesia)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit Prabowo

BRIEF.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pengangkatan...

Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Jenderal Polisi dengan Rekam Jejak Reserse dan Pemberantasan Narkoba

BRIEF.ID – Nama Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Suyudi...

Prabowo Kirim Surpres Pemberhentian Kapolri Listyo Sigit, DPR Uji Kelayakan Komjen Suyudi

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto mengirim Surat Presiden (Surpres)...

Dongkrak Ekonomi Kuartal IV 2026, Pemerintah Siapkan Bantuan Pangan dan BSU Rp31 Triliun

BRIEF.ID – Pemerintah tengah menyiapkan anggaran sebesar Rp31 triliun...