BRIEF.ID – Pemerintah tengah menyiapkan perluasan insentif pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta per bulan hingga program kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan tetap Rp17 juta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut masuk dalam rencana program ekonomi pemerintah pada 2027. Airlangga juga menyebut rencana itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Negara, Rabu (30/9/2026) malam.
Airlangga memastikan pemerintah akan melanjutkan sejumlah program yang telah berjalan sepanjang tahun ini sekaligus bakal memperluas cakupan penerima manfaat.
“Bapak Presiden memberikan arahan terkait dengan program-program yang akan diluncurkan ke tahun 2027. Program-program yang sudah dilaksanakan tahun ini dan akan dilanjutkan di tahun 2027,” tutur Airlangga dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (30/9) malam.
Dia menjelaskan salah satu kebijakan yang disiapkan adalah perluasan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan bulanan di bawah Rp10 juta.
Jika sebelumnya kebijakan tersebut hanya menyasar pekerja sektor padat karya dan pariwisata, tahun depan insentif tersebut direncanakan berlaku bagi seluruh sektor usaha.
Airlangga juga memperkirakan kebijakan tersebut akan menjangkau sekitar 7,5 juta pekerja. Meski demikian, pemerintah belum merinci besaran anggaran yang disiapkan maupun mekanisme pelaksanaan perluasan insentif tersebut.
Selain itu, pemerintah juga tengah mengkaji penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan tingkat inflasi. Menurut Airlangga, penyesuaian ini berpotensi memengaruhi besaran nilai penghasilan pekerja yang tidak dikenai pajak.
Kemudian pada sektor properti, pemerintah juga berencana melanjutkan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp2 miliar. Kebijakan yang selama ini menjadi salah satu instrumen pendorong pasar properti tersebut direncanakan berlanjut pada 2027.
Namun, keberlanjutan insentif tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan efektivitasnya dalam memperluas kepemilikan rumah. Pemerintah juga belum memaparkan secara terperinci alokasi anggaran serta persyaratan penerima fasilitas pada tahun depan.
Kebijakan perpajakan lainnya menyasar industri perhiasan, terutama melalui penyesuaian regulasi mengenai standar kadar logam mulia untuk memperoleh fasilitas PPN. Pemerintah berencana menetapkan standar baru dengan kadar logam mulia 99,9%.
“Itu nanti akan dibuat standar baru di mana mereka bisa memanfaatkan PPN dengan fasilitas logam mulianya di 99,9 (persen). Jadi ini akan ada perbaikan daripada PP (Peraturan Pemerintah),” kata Airlangga.
Dari sisi ketenagakerjaan, pemerintah juga menargetkan kelanjutan Program Magang Nasional dengan kapasitas 150.000 peserta. Selain itu, program pendidikan dan pelatihan vokasi akan menyasar 300.000 orang.
Kedua program tersebut diharapkan dapat meningkatkan keterampilan tenaga kerja, meskipun pemerintah belum menjelaskan secara rinci indikator keberhasilan dan keterkaitan program dengan kebutuhan industri.
Pemerintah juga berencana melanjutkan kebijakan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), termasuk pemberian diskon iuran. Sementara itu, manfaat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) selama enam bulan akan disesuaikan berdasarkan kelompok tingkat upah pekerja.
Untuk pekerja dengan upah sekitar Rp2,3 juta per bulan, manfaat JKP ditetapkan sebesar Rp2,3 juta setiap bulan selama enam bulan. Skema serupa juga berlaku bagi pekerja dengan upah di atas Rp2,3 juta hingga kurang dari Rp3,6 juta, yang akan menerima manfaat sebesar Rp2,3 juta per bulan.
Adapun pekerja dengan upah sekitar Rp3,8 juta direncanakan memperoleh manfaat JKP sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan. Airlangga menyebut skema tersebut masih dimatangkan bersama Kementerian Keuangan sehingga ketentuan finalnya belum diumumkan.
Program lainnya adalah rencana KPR bersubsidi bagi pekerja berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta per bulan. Airlangga menyebut pemerintah menyiapkan fasilitas pembiayaan dengan bunga 6 persen untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp500 juta.
“Jadi, sebelumnya program ini disiapkan untuk mereka yang menjadi UMKM, penghasilannya tidak tetap, tapi berusaha. Sekarang, (program ini) untuk mereka yang berpenghasilan tetap,” tutup Airlangga. (ayb)


