Skema Recycle KPR Dorong Rumah Subsidi Jadi Aset Hunian yang Terus Berputar

BRIEF.ID – Rumah subsidi yang kembali dikuasai perbankan akibat kredit bermasalah berpotensi tidak berhenti sebagai aset sitaan. Melalui skema recycle KPR, rumah-rumah tersebut dapat kembali dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hunian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Gagasan tersebut menjadi salah satu pendekatan baru dalam pengelolaan rumah subsidi. Kebijakan perumahan selama ini lebih banyak berfokus pada pembangunan unit baru untuk menambah pasokan. Padahal, selain memperbesar pasokan, tantangan sektor perumahan juga mencakup bagaimana memastikan rumah yang telah tersedia tetap berfungsi dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Dilansir dari Antara, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyiapkan regulasi mengenai skema recycle KPR tersebut.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan rumah subsidi yang mengalami persoalan dalam penyalurannya dan kemudian diambil alih atau ditarik oleh bank akibat debitur mengalami non-performing loan (NPL), dapat dimanfaatkan kembali bagi MBR melalui skema recycle KPR.

Penyusunan regulasi tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk perbankan dan pengembang.

Di sisi lain, aspek perlindungan konsumen menjadi bagian penting dalam penerapan skema tersebut.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan rumah yang akan digunakan kembali perlu terlebih dahulu dinilai kondisi fisiknya. Apabila membutuhkan perbaikan, kondisi bangunan dan portofolionya harus dipastikan sebelum rumah tersebut ditawarkan kepada debitur baru.

Dengan demikian, skema recycle KPR tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian rumah subsidi yang kembali menjadi aset bank. Kebijakan tersebut juga membuka pendekatan baru dalam melihat pengelolaan sektor perumahan, yakni memastikan sebuah rumah tetap memberikan manfaat sepanjang siklus kehidupannya.

Rumah pada dasarnya bukan hanya bangunan atau komoditas ekonomi, tetapi juga memiliki fungsi sosial bagi penghuninya. John FC Turner dalam Housing by People (1976) melihat rumah sebagai bagian dari kehidupan dan aktivitas penghuninya.

Dalam konteks tersebut, berakhirnya hubungan seorang debitur dengan sebuah rumah akibat persoalan pembiayaan tidak serta-merta menghilangkan fungsi sosial rumah tersebut. Dengan mekanisme yang tepat, unit yang sama dapat kembali menjadi tempat tinggal bagi keluarga lain.

Dari sisi pembangunan, pemanfaatan kembali rumah subsidi juga menawarkan efisiensi karena sebagian aset pendukung telah tersedia. Tanah, bangunan, jaringan jalan, utilitas, hingga infrastruktur lingkungan tidak harus selalu dibangun dari awal seperti pada proyek perumahan baru.

Pemanfaatan aset yang sudah tersedia tersebut pada akhirnya dapat menjadi pelengkap pembangunan rumah baru, terutama ketika kebutuhan hunian terus bertambah sementara sumber daya untuk menyediakan perumahan relatif terbatas.

Pendekatan itu juga sejalan dengan prinsip ekonomi sirkular dalam sektor bangunan, yang mendorong agar nilai dan fungsi sumber daya dalam lingkungan binaan dapat dipertahankan selama mungkin.

Pomponi dan Moncaster dalam Journal of Cleaner Production menjelaskan pentingnya pendekatan ekonomi sirkular dalam lingkungan binaan, termasuk melalui upaya mempertahankan nilai dan fungsi sumber daya yang telah tersedia.

Pemanfaatan kembali bangunan dalam kondisi tertentu berpotensi mengurangi kebutuhan sumber daya dibandingkan pembangunan dari awal.

Namun, skema recycle KPR tidak berarti seluruh rumah yang ditarik bank otomatis lebih murah atau lebih layak dibandingkan rumah baru.

Justru karena itu, regulasi menjadi faktor penting. Rumah yang masuk ke dalam skema tersebut perlu memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari kelayakan fisik, legalitas, harga, lokasi, hingga standar rumah layak huni.

Dengan standar yang jelas, rumah yang kembali masuk ke pasar dapat benar-benar berfungsi sebagai alternatif hunian bagi MBR, bukan sekadar menjadi mekanisme untuk mengalihkan aset bermasalah dari perbankan kepada debitur baru.

Aspek lokasi juga menjadi pertimbangan penting. Keterjangkauan hunian seharusnya tidak hanya dihitung berdasarkan harga rumah atau besarnya cicilan, tetapi juga biaya yang harus dikeluarkan penghuni untuk mencapai tempat kerja, sekolah, fasilitas kesehatan, dan pusat aktivitas lainnya.

Dengan demikian, ukuran keterjangkauan rumah tidak berhenti pada kemampuan membayar KPR. Sebuah rumah dengan cicilan yang rendah tetap dapat menjadi beban ekonomi apabila penghuninya harus mengeluarkan biaya transportasi tinggi setiap hari.

Dalam konteks recycle KPR, aspek tersebut menjadi penting karena rumah yang kembali ditawarkan kepada MBR perlu dilihat tidak hanya sebagai aset fisik yang siap dihuni, tetapi sebagai bagian dari ekosistem kehidupan masyarakat.

Jika dirancang dengan standar yang tepat, skema recycle KPR dapat menempatkan rumah subsidi bukan sebagai aset yang hanya memiliki satu siklus kepemilikan, melainkan sebagai aset hunian yang dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pendekatan tersebut pada akhirnya melengkapi pembangunan rumah baru. Pemerintah tidak hanya dituntut menambah jumlah rumah, tetapi juga memastikan rumah yang sudah tersedia tetap produktif secara sosial dan ekonomi.

Dengan cara pandang tersebut, penyelesaian persoalan rumah subsidi tidak semata-mata berhenti pada penanganan kredit bermasalah, tetapi juga dapat menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau. (ang)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

BMKG Prediksi Indonesia Baru Masuki Musim Hujan di Bulan November 2026

BRIEF.ID - Musim kemarau panjang akibat fenomena El Nino...

DPRD Desak Pemprov Jakarta Perluas Integrasi Transportasi Umum, Ini Alasannya

BRIEF.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didorong untuk...

CFD Jakarta Diusulkan Diperluas ke Blok M hingga Kota Tua, DPRD Minta Kajian Lalu Lintas

BRIEF.ID - Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau...

Kementerian PU Salurkan 48,9 Juta Liter Air Bersih, 141 Ribu Ha Sawah Diselamatkan dari Kekeringan

BRIEF.ID - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyalurkan 48,9 juta...