BRIEF.ID – Staf Ahli Menteri (SAM) PU Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Endra S. Atmawidjaja mengatakan, Surat Keputusan Bersama atau SKB Tiga Menteri yang mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah per tahun akan menggerakkan sektor properti dan jasa konstruksi.
“Program 3 Juta Rumah ini jadi mesin (engine) untuk pemerintah bisa menggerakkan sektor properti, sektor jasa konstruksi untuk pertumbuhan ekonomi dan para pelaku di belakangnya. Satu rumah itu bisa menggerakkan 150-an industri turunan mulai dari pasir, genteng, batu, semen sampai dengan peralatan perumahan, itu panjang rantai pasoknya,” kata Endra S. Atmawidjaja di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Dia mengatakan, target Presiden Prabowo Subianto adalah pertumbuhan ekonomi di atas 5%, bahkan menyebut angka 8 persen. Salah satu yang menjadi kontributor untuk pertumbuhan ekonomi adalah sektor jasa konstruksi.
“Sektor jasa konstruksi ini memberikan kontribusi 10-12 persen dari pertumbuhan ekonomi kita. Kalau kita berdasarkan data tersebut, berarti kita harus menggerakkan sektor konstruksi ini seoptimal mungkin supaya bahkan bisa lebih dari itu termasuk di dalamnya Tingkat Komponen Dalam Negerinya (TKDN) tinggi, sektor jasa konstruksi ini impornya rendah, jadi kita masih bisa ambil dari sumber daya lokal,” kata Staf Ahli V Menteri PU itu.
SKB Tiga Menteri untuk mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah per tahun juga memiliki dalam mendorong penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.
“Jadi SKB Tiga Menteri semangatnya di situ. Artinya ada output-nya berbentuk rumah untuk rakyat, tapi juga ada dampak turunannya atau dampak di dalam proses konstruksinya itu masyarakat sudah bisa menerima manfaat selama proses konstruksi. Itulah yang dimaksud dengan semangat dari SKB Tiga Menteri tersebut,” kata Endra.
Seperti diberitakan, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah.
SKB itu mengatur tiga hal penting yang akan membantu kelancaran Program Tiga Juta Rumah, yakni terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta mempercepat perizinan PBG dari maksimal 28 hari menjadi 10 hari.
Dengan penghapusan BPHTB dan retribusi PBG untuk rumah MBR maka akan berpengaruh terhadap penurunan harga rumah MBR. (Ant/cak/nov)