BRIEF.ID – Pemerintah resmi memutuskan tarif listrik untuk Triwulan III 2026 atau periode Juli-September 2026 tetap berlaku tanpa kenaikan.
Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat stabilitas ekonomi nasional, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Keputusan itu diumumkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan berlaku bagi seluruh pelanggan, baik golongan nonsubsidi maupun pelanggan yang menerima subsidi listrik.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah sengaja mempertahankan tarif listrik sebagai bagian dari strategi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” tutur Bahlil dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (3/7).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi indikator ekonomi pada Februari hingga April 2026, yang mencatat nilai tukar sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).
Meski berdasarkan formula itu terdapat peluang penyesuaian tarif, pemerintah memilih mempertahankan harga listrik demi menjaga stabilitas ekonomi dan mengendalikan tekanan terhadap masyarakat maupun sektor usaha.
Selain pelanggan nonsubsidi, kebijakan tersebut juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, usaha kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” kata Bahlil.
Menindaklanjuti keputusan pemerintah, PT PLN (Persero) menyatakan sudah siap menjalankan kebijakan tersebut sekaligus memastikan kualitas pelayanan kepada pelanggan tetap terjaga.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan perusahaan akan terus menjaga keandalan sistem kelistrikan agar masyarakat dan dunia usaha dapat menikmati manfaat dari stabilitas tarif listrik.
“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik,” ujar Darmawan.
PLN juga memastikan pelayanan kelistrikan akan terus ditingkatkan seiring dengan transformasi perusahaan yang berfokus pada digitalisasi, peningkatan kualitas layanan pelanggan, serta penguatan sistem energi nasional.
Masyarakat yang ingin mengetahui rincian tarif listrik sesuai golongan pelanggan dapat mengakses informasi resmi melalui laman PLN. (ayb)


