BRIEF.ID – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
“Apa pun konteksnya, kami hargai keputusan pengadilan,” kata Menkum di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Menkum menekankan bahwa penyelesaian perkara pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan. Karena itu, pemerintah tidak akan mencampuri proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan yang sedang berlangsung.
“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip tersebut menjadi landasan utama dalam sistem peradilan di Indonesia sehingga setiap perkara harus diproses secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” kata dia.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, setiap orang tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Supratman berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif tanpa intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun.
“Kepercayaan publik pada sistem peradilan hanya dapat terjaga apabila seluruh tahapan penegakan hukum dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur,” katanya.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, dengan tetap menghormati independensi lembaga penegak hukum dan kewenangan pengadilan dalam memutus setiap perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. (nov)


