SETARA Institute Kritik Pelibatan Taruna Akmil di Sekolah Rakyat

BRIEF.ID – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengkritik kebijakan pemerintah yang kini melibatkan taruna Akademi Militer (Akmil) dalam pembinaan peserta Sekolah Rakyat.

Menurutnya, langkah tersebut tidak sekadar menyangkut teknis penyelenggaraan pendidikan, tetapi berpotensi memperluas peran militer ke wilayah sipil yang semestinya menjadi tanggung jawab institusi pendidikan.

Hendardi menilai pelibatan taruna Akmil mencerminkan kecenderungan negara yang semakin mengaburkan batas antara fungsi sipil dan fungsi militer. Dia mengingatkan, pembentukan karakter warga negara tidak seharusnya selalu dikaitkan dengan pendekatan militer.

“Penugasan taruna Akademi Militer (Akmil) untuk melatih peserta Sekolah Rakyat bukan sekadar persoalan teknis penyelenggaraan pendidikan. Kebijakan ini mencerminkan cara pandang negara yang semakin mengaburkan batas antara ranah sipil dan ranah militer,” tutur Hendardi dalam keterangan resminya, Selasa (30/6).

Hendardi menilai Sekolah Rakyat dirancang sebagai program afirmasi pendidikan bagi masyarakat yang menghadapi kerentanan sosial dan ekonomi.

Maka dari itu, pendekatan yang digunakan seharusnya berbasis ilmu pendidikan, psikologi, pemberdayaan masyarakat, dan metode pembelajaran yang humanis.

Hendardi menegaskan bahwa nilai disiplin memang penting dalam dunia pendidikan, namun disiplin tidak selalu identik dengan pendekatan militer.

“Disiplin memang merupakan nilai penting dalam pendidikan, tetapi disiplin tidak identik dengan militerisme. Nasionalisme dan patriotisme warga negara penting. Namun, keduanya bukan hanya milik militer,” katanya.

Hendardi berpandangan tidak terdapat kebutuhan objektif yang mengharuskan taruna militer dilibatkan dalam proses pembentukan karakter peserta didik di Sekolah Rakyat.

Menurutnya persoalan utama bukan terletak pada kemampuan para taruna Akmil saja, melainkan pada arah kebijakan pemerintah yang dinilai semakin memperluas ruang keterlibatan militer di luar fungsi pertahanan negara.

Hendardi mengatakan kecenderungan itu terlihat dari berbagai kebijakan dalam beberapa tahun terakhir yang melibatkan TNI di sejumlah sektor sipil, mulai dari ketahanan pangan, koperasi, pelayanan publik hingga pendidikan.

“Ketika taruna Akmil dilibatkan dalam program pendidikan sipil, persoalannya bukan terletak pada kapasitas pribadi para taruna, melainkan pada arah kebijakan negara yang terus memperluas peran militer ke wilayah-wilayah yang berada di luar mandat konstitusionalnya,” ujarnya.

Dia mengingatkan bahwa praktik semacam itu dapat membangun persepsi bahwa berbagai persoalan masyarakat selalu memerlukan pendekatan militer sebagai solusi.

Hendardi juga mengaitkan kebijakan tersebut dengan agenda Reformasi 1998 yang menegaskan pemisahan fungsi militer dan pemerintahan sipil melalui prinsip supremasi sipil.

Menurutnya, reformasi sektor keamanan merupakan koreksi atas praktik dwifungsi ABRI pada masa lalu yang menempatkan militer dalam berbagai aspek kehidupan bernegara.

Dia mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang membuka ruang lebih luas bagi militer di sektor sipil patut dipandang sebagai langkah mundur dari semangat reformasi.

Tidak hanya itu, Hendardi juga menyebut penguatan karakter peserta didik juga seharusnya menjadi tanggung jawab tenaga pendidik, psikolog, pekerja sosial, dan institusi pendidikan sipil yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.

Hendardi menegaskan kelemahan birokrasi sipil tidak boleh dijadikan alasan untuk menyerahkan fungsi-fungsi sipil kepada institusi militer.

“Negara semestinya memperkuat guru, dosen, pekerja sosial, psikolog, serta tenaga kependidikan lainnya, bukan menjadikan institusi militer sebagai jawaban atas kelemahan birokrasi sipil. Kegagalan memperkuat institusi sipil tidak boleh dijadikan alasan untuk menyerahkan fungsi-fungsi sipil kepada militer,” tuturnya.

Hendardi mendesak pemerintah untuk menghentikan berbagai kebijakan yang dinilai menormalisasi keterlibatan militer dalam urusan sipil, termasuk dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat.

“Supremasi sipil bukanlah konsep yang dapat dinegosiasikan sesuai selera politik penguasa. Ia merupakan fondasi negara demokrasi yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar dalam Reformasi 1998. Karena itu, pemerintah harus menghentikan setiap praktik yang menormalisasi pelibatan militer dalam urusan sipil, termasuk dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat,” tutup Hendardi. (ayb)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pastikan Ajukan Banding, Nadiem Makarim: Saya Akan Terus Berjuang Demi Kebenaran

BRIEF.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi...

Sidang Vonis Nadiem Makarim Diramaikan Artis hingga Influencer

BRIEF.ID - Sidang korupsi dengan agenda pembacaan vonis terhadap...

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Terbukti pada Dakwaan Subsider

BRIEF.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)...

Hakim Andi Saputra Dissenting Opinion, Sebut Nadiem Makarim Layak Dibebaskan

BRIEF.ID - Hakim Anggota 4, Andi Saputra, menyampaikan pendapat...