BRIEF.ID – Presenter dan artis Ruben Onsu dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang pada Jumat (28/8/2026).
Roben Onsu akan diperiksa Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), sesuai laporan dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, tertanggal 22 Agustus 2025. Pelapor dalam hal ini berinisial P, sementara korban berinisial DM.
Atas penyelidikan terhadap laporan tersebut, Polres Metro Jaksel telah menetapkan status tersangka terhadap Ruben Onsu, atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp3,5 miliar.
“Untuk panggilan pemeriksaan tersangkanya dijadwalkan hari Jumat, tanggal 28 Agustus,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah, dikutip Rabu (26/8/2026).
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini polisi belum menahan Ruben Onsu. AKBP Iskandarsyah mengungkapkan hal itu sesuai Pasal 100 ayat 5 UU Nomor 20 Tahun 2025.
“Selama tidak mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, maka tersangka belum perlu ditahan,” ujar Iskandarsyah.
Selain itu, alasan polisi tidak menahan tersangka jika yang bersangkutan tidak memberikan informasi yang tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan, tidak menghambat proses pemeriksaan, tidak berupaya melarikan diri, tidak berupaya merusak, dan menghilangkan barang bukti.
“Tersangka juga tidak perlu ditahan jika tidak terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan tersangka atau terdakwa, dan/atau tidak memengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya,” tutur Iskandarsyah. (Jea)


