BRIEF.ID – Pemerintah dan DPR RI menyepakati Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN) sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.
Kesepakatan itu, dilakukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dan seluruh fraksi di Komisi VII DPR dalam Rapat Kerja di Jakarta, kamis (5/9/2024).
Setelah disepakati, RPP KEN selanjutnya diproses Menteri ESDM selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Bahlil, RPP Kebijakan Energi Nasional mencakup satu penambahan bab dari 6 menjadi 7 bab, dan penambahan 60 pasal dari 33 menjadi 93 pasal.
“Adapun 93 pasal dalam RPP Kebijakan Energi Nasional, terdiri dari 1 pasal tetap, 39 pasal berubah bersifat substantif, 4 pasal berubah tidak bersifat substantif, dan ada 49 pasal baru,” kata Bahlil, dalam pernyataan resmi, Jumat (6/9/2024).
Dia menjelaskan, landasan penyusunan RPP KEN tersebut meliputi, perubahan lingkungan strategis yang signifikan baik nasional maupun global, target pertumbuhan ekonomi untuk menjadi negara maju pada 2045.
Selanjutnya, kemajuan pengembangan teknologi energi dan keanekaragaman jenis EBT secara pesat, dan kontribusi terbesar sektor energi dalam memenuhi komitmen nasional pengurangan emisi GRK dan net zero emission (NZE) pada 2060.
Bahlil mengungkapkan, hasil pelaksanaan kegiatan focus group discussion (FGD) pembahasan tindak lanjut RPP KEN dengan Komisi VII DPR pada 29 Agustus 2024 dan rapat dengar pendapat pada 5 September 2024 telah menghasilkan seluruh substansi dari pandangan 8 fraksi di Komisi VII DPR.
“Pada prinsipnya, seluruh pandangan telah terakomodasi dalam substansi pengaturan RPP KEN. Sebanyak 24 pasal telah mendapat masukan dan keputusan bersama, yaitu terdiri dari 13 pasal mengalami perubahan dan 11 pasal tetap,” ujar Bahlil.
Sementara itu, Pimpinan Komisi VII DPR, Eddy Soeparno, mengingatkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi khususnya Pasal 11 ayat 2 disebutkan bahwa kebijakan energi nasional ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR.
“Yang mendasari pemerintah mengajukan RPP KEN sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014, di antaranya adalah tidak tercapainya target dalam PP KEN seperti realisasi pasokan energi primer sampai 2022 yang masih di bawah angka proyeksi KEN dan realisasi pencapaian program energi primer,” ungkap Eddy.
Dia menyampaikan, tidak tercapainya target tersebut antara lain disebabkan pertumbuhan ekonomi sebesar lima persen pada 2019 dan pandemi Covid-19.
Di samping itu, perlu dilakukan penyesuaian PP KEN terhadap berbagai kebijakan regulasi dan perkembangan teknologi energi baru dan energi terbarukan yang semakin berkembang saat ini.
Kebijakan dan perkembangan terbaru itu, antara lain kebijakan transisi energi yang memiliki net zero emission, pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN), pemanfaatan teknologi rendah karbon, serta penyesuaian ancaman atas isu perubahan iklim yang dikaitkan dengan target nationally determined contributions (NDE) Indonesia dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca, khususnya di sektor energi.
No Comments