Program 3 Juta Rumah: Pemerintah Bebaskan BPHTB dan PBG bagi MBR

BRIEF.ID – Pemerintah bakal memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui Program 3 Juta Rumah.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan persoalan perumahan masih menjadi tantangan mendasar di Indonesia. Tito menyebut sekitar 30 juta keluarga masih belum memiliki rumah atau masih menempati hunian yang tidak layak.

“Masalah perumahan adalah salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Dan Pak Presiden semua programnya pro rakyat, rakyat kecil terutama,” tutur Tito dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (26/10).

Menurut Tito, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung penuh Program 3 Juta Rumah yang kini menjadi salah satu program prioritas dari Presiden Prabowo Subianto melalui penyederhanaan regulasi dan pemberian kemudahan bagi MBR.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penetapan kriteria MBR sebagai penerima manfaat. Tito menjelaskan bahwa kategori tersebut ditentukan berdasarkan tingkat penghasilan, bukan semata-mata mengacu pada kelompok 40% masyarakat terbawah.

Kejelasan kriteria penerima menjadi penting agar fasilitas yang diberikan pemerintah benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan. Tanpa mekanisme pendataan dan verifikasi yang tepat, kemudahan administratif berisiko tidak dinikmati kelompok sasaran secara optimal.

Dari sisi biaya, pemerintah memberikan pembebasan BPHTB bagi MBR. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat dalam memperoleh hak atas tanah dan bangunan, termasuk dalam upaya membangun atau memperbaiki rumah.

“Yang kalau mau memperbaiki rumah, membangun rumah, itu harus bayar 5 persen dari nilai jual objek pajak. Kita nolkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Tito.

Selain BPHTB, pemerintah juga memberikan kemudahan berupa pembebasan biaya penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tito menyatakan telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah terkait kebijakan tersebut.

PBG merupakan persetujuan yang diperlukan untuk mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai ketentuan yang berlaku. Pembebasan biayanya diharapkan dapat mengurangi beban awal masyarakat dalam mengurus legalitas pembangunan rumah.

Meski demikian, penerapan kebijakan tersebut membutuhkan konsistensi pemerintah daerah. Sosialisasi, kejelasan prosedur, dan pengawasan diperlukan agar masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mengakses fasilitas tanpa terbebani proses administrasi yang berbelit.

Tito menilai kemudahan regulasi juga dapat mendorong keterlibatan sektor swasta dalam pembangunan perumahan. Dengan dukungan pengembang dan pihak lain, penyediaan hunian diharapkan tidak hanya bergantung pada pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, pembebasan biaya administrasi saja belum menjawab seluruh persoalan keterjangkauan rumah. Harga tanah, biaya konstruksi, akses pembiayaan, serta ketersediaan lokasi hunian yang dekat dengan pusat kegiatan ekonomi tetap menjadi faktor yang memengaruhi kemampuan masyarakat memiliki rumah.

Selain pembangunan rumah baru, Kemendagri juga menyoroti program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah untuk membantu masyarakat memperbaiki hunian tidak layak.

Tito menjelaskan, pemerintah memberikan kemudahan bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah, khususnya masyarakat di kawasan permukiman kumuh di Jakarta.

“Untuk mengajukan bantuan bedah rumah, warga dapat menggunakan surat keterangan tidak mampu dari kepala kampung atau kelurahan,” ujarnya. (ayb)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Dampak Ekonomi Konser Kanye West dan Jakarta Running Festival Tembus Rp625 Miliar

BRIEF.ID - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan dampak...

Diskon Tiket Pesawat, Kereta, Kapal Nataru 2026/2027: Ini Jadwal dan Besarannya

BRIEF.ID – Pemerintah menyiapkan diskon tiket pesawat, kereta api,...

IHSG Ditutup Jatuh 1,22%, Saham DSSA, BREN, dan CUAN Masih Terus Dilepas

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Fitch Ratings Sesuaikan Peringkat Obligasi Pos Indonesia, Restrukturisasi Keuangan Dikebut

BRIEF.ID – PT Pos Indonesia (Persero) atau PosIND mempercepat...