Presiden Terkejut Pendaftar Golden Visa Capai 300 WNA

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi)  terkejut pendaftar fasilitas golden visa sudah mencapai 300 warga negara asing (WNA) setelah peluncuran di Jakarta.

“Saya tanyakan kepada imigrasi yang daftar sudah 300 WNA. Saya kaget,  banyak sekali,” kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers usai menghadiri Grand Launching Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Presiden  mengatakan, fasilitas golden visa untuk mempermudah pelayanan izin tinggal kepada investor dan talenta global yang ingin berkarya di Indonesia.

Sebelumnya, Pemerintah telah memberikan kesempatan kepada WNA perorangan yang ingin mendapat golden visa untuk menabung dana investasi sebesar US$ 350.000  dan mendapatkan izin tinggal selama 5 tahun.

WNA yang merupakan investor atau ingin mendirikan perusahaan harus menyetor dana investasi sebesar US$  2,5 juta  untuk mendapatkan izin tinggal selama 5 tahun. Presiden  menjelaskan bahwa golden visa untuk investor dan talenta global ini bertujuan meningkatkan peredaran uang masuk ke dalam negeri.

Presiden mengakui tidak menetapkan target untuk Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Namun, Kepala Negara menegaskan bahwa pemberian fasilitas golden visa kepada WNA harus selektif dengan mempertimbangkan seberapa besar manfaat untuk Negara.

“Saya tegaskan jangan sampai justru orang-orang yang tidak bermanfaat bagi negara kita masuk. Enggak. Harus diseleksi seketat mungkin,” kata Presiden.

Dikatakan, pemberian fasilitas golden visa ini akan dievaluasi selama tiga bulan sejak diluncurkan. Golden visa adalah bentuk baru dari visa rumah kedua (second home visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria.

Investor asing pemegang golden visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun dengan persyaratan jumlah investasi tertentu.

Landasan pemberlakuan kebijakan golden visa mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 mengenai visa dan izin tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang Berlaku pada Kemenkumham.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Uji level 7.200, Saham BBNI aktif diburu Investor hingga Melesat 2,61%

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Menguat Terbatas Dipicu Harapan Berakhirnya Konflik Timur Tengah

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah menguat terbatas pada...

KULT KREO 2026 Dorong Talenta Muda Manfaatkan Hak Cipta

BRIEF.ID – Gelaran KULT KREO 2026 akan menyemarakkan perhelatan...

Harga Emas Antam Naik Jadi Rp2.840.000 per Gram, Sinyal Perdamaian AS-Iran Makin Kuat

BRIEF.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang...