Presiden Terkejut Pendaftar Golden Visa Capai 300 WNA

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi)  terkejut pendaftar fasilitas golden visa sudah mencapai 300 warga negara asing (WNA) setelah peluncuran di Jakarta.

“Saya tanyakan kepada imigrasi yang daftar sudah 300 WNA. Saya kaget,  banyak sekali,” kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers usai menghadiri Grand Launching Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Presiden  mengatakan, fasilitas golden visa untuk mempermudah pelayanan izin tinggal kepada investor dan talenta global yang ingin berkarya di Indonesia.

Sebelumnya, Pemerintah telah memberikan kesempatan kepada WNA perorangan yang ingin mendapat golden visa untuk menabung dana investasi sebesar US$ 350.000  dan mendapatkan izin tinggal selama 5 tahun.

WNA yang merupakan investor atau ingin mendirikan perusahaan harus menyetor dana investasi sebesar US$  2,5 juta  untuk mendapatkan izin tinggal selama 5 tahun. Presiden  menjelaskan bahwa golden visa untuk investor dan talenta global ini bertujuan meningkatkan peredaran uang masuk ke dalam negeri.

Presiden mengakui tidak menetapkan target untuk Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Namun, Kepala Negara menegaskan bahwa pemberian fasilitas golden visa kepada WNA harus selektif dengan mempertimbangkan seberapa besar manfaat untuk Negara.

“Saya tegaskan jangan sampai justru orang-orang yang tidak bermanfaat bagi negara kita masuk. Enggak. Harus diseleksi seketat mungkin,” kata Presiden.

Dikatakan, pemberian fasilitas golden visa ini akan dievaluasi selama tiga bulan sejak diluncurkan. Golden visa adalah bentuk baru dari visa rumah kedua (second home visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria.

Investor asing pemegang golden visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun dengan persyaratan jumlah investasi tertentu.

Landasan pemberlakuan kebijakan golden visa mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 mengenai visa dan izin tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang Berlaku pada Kemenkumham.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Aplikasi dibalas.ai Hadir, Bantu UMKM Otomatiskan Layanan Pelanggan 24 Jam

BRIEF.ID - Pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)...

Jakarta Tawarkan Investasi Rp115 T, 37 Proyek Dibuka untuk Investor

BRIEF.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka “etalase”...

Cegah Karhutla Meluas, BNPB Minta Warga Segera Laporkan Titik Api ke 117

BRIEF.ID - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi...

Hadapi Kemarau Panjang & Tekan Polusi, Jakarta Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca

BRIEF.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerahkan Operasi Modifikasi...