Presiden Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

“Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden, pada kesempatan pertama,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Ari mengatakan, rancangan Keppres disusun setelah  Kementerian Sekretariat Negara  menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, pada Kamis (23/11/2023), pukul 17.00 WIB.

Sebelumnya  diberitakan,  Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu.

“Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” kata Ade Safri.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka sesuai  Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Daya Magis Sheila On 7 dan Orkestra Energi Pestapora Day 2

BRIEF.ID – Waktu menunjukkan pukul 22:00 WIB, namun energi...

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, Sempat Dirawat Insentif di RS Siloam

BRIEF.ID - Guruh Soekarnoputra, seniman sekaligus politisi Partai Demokrasi...

BEI Ubah Batas Harga Minimum Auto Rejection Jadi Rp1 per Saham, Tak Lagi Pakai Presentase

BRIEF.ID - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan mengubah ketentuan...

IHSG Terkoreksi 3,09% Sepanjang Pekan Ini, Kapitalisasi Pasar BEI Turun Rp361 Triliun

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...