BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) Tahun 2025 sebesar 6,5% dari tahun 2024.
“Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan upah rata-rata mininum nasional sebesar 6,5%,” kata Prabowo saat memberikan keterangan pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Pada kesempatan itu, Prabowo didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Prabowo mengatakan, nilai rata-rata upah minimum nasional tahun 2024 adalah sebesar Rp 3.113.359. Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 untuk Provinsi DKI Jakarta saat ini sebesar Rp 5.067.381.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan penetapan Upah Minimum Regional (UMR) untuk tahun 2025 baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota paling lambat diumumkan sebelum 25 Desember 2024.
“Ini kita sedang buat timeline-nya. Kita kejar sebenarnya sesudah ini kan Gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK dan termasuk Upah Minimum Sektoral. Nah, itu target kami sih timelinenya kemarin di internal kita sebelum 25 Desember,” ujar Yassierli.
Menaker meminta pemerintah daerah turut bersinergi untuk menyosialisasikan formulasi kenaikan Upah Minimum yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
Ia juga meminta kalangan pengusaha, yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memahami kenaikan upah minimum yang telah diumumkan Presiden.
“Kita hopefully. Dan saya yakin insyaallah kalau kita berpikir ini adalah untuk bangsa. Kami pemerintah sedang melakukan yang terbaik. Kemudian kami berharap teman-teman buruh, teman-teman Apindo bisa memahami. Ini adalah yang terbaik. Dan, ini adalah kebijakan Pak Presiden. Kita punya banyak PR yang lain tidak hanya upah minimum. Ayo kita bereskan sama-sama,” kata Menaker. (nov)
No Comments