BRIEF.ID – Ekonomi berlandaskan Pancasila seperti diamanatkan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan ekonomi egaliter dan kerakyatan.
“Ekonomi kita berdasarkan rancang bangun cetak biru yang dibuat oleh pendiri-pendiri bangsa kita. Dibuat oleh Bung Karno, Bung Hatta, Bung Syahrir dan semua pendiri-pendiri bangsa kita tertuang dengan sangat jelas dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” kata Presiden Prabowo Subianto saat berpidato pada Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2026 di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (1/6/2026).
Prabowo mengatakan, sangat jelas diamanatkan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Sejalan dengan prinsip itu, Prabowo menekankan pentingnya memperkuat koperasi sebagai salah satu instrumen strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, ia juga mendorong penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru.
“Koperasi harus diperkuat, koperasi harus bangkit, koperasi adalah salah satu alat untuk mengangkat rakyat kita dari keadaan kemiskinan dan ketidakberdayaan. Usaha kecil dan menengah harus kita perkuat dan desa harus menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru,” tuturnya.
Ia mengatakan, rakyat harus menjadi pelaku utama pembangunan, bukan sekadar objek pembangunan, apalagi hanya menjadi alat pembangunan.
Tujuan akhir ekonomi Pancasila, kata Prabowo, adalah terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, pertumbuhan ekonomi harus berjalan beriringan dengan pemerataan agar hasil pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
“Pertumbuhan ekonomi harus disertai pemerataan. Kemajuan harus dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia,” katanya. (nov)


