Presiden Prabowo Resmi Umumkan Pemberlakuan PPN Sebesar 12%

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan keputusan pemerintah  memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%, dari sebelumnya sebesar 11%. Kenaikan tarif diterapkan untuk  jenis barang dan jasa tergolong mewah, yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah dan dikonsumsi golongan masyarakat berada atau masyarakat mampu.

Selain barang-barang itu,  besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai  tarif yang berlaku sejak 1 April  2022, yaitu sebesar 11%.

“Jadi, saudara-saudara sekalian, kenaikan tarif PPN menjadi 12% ini merupakan amanah, merupakan perintah dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” kata Presiden Prabowo saat memberikan keterangan pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Prabowo didampingi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencontohkan, barang-barang mewah dimaksud di antaranya pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht,  motor yacht, dan rumah sangat mewah.

“Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenakan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang yang sudah  berlaku sejak tahun 2022,” kata dia.

Prabowo secara khusus  menekankan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0%.

“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPn yaitu tarif 0%, antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum,” lanjutnya.

Pada kesempatan itu, Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPn ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai kesepakatan antara pemerintah dan DPR, kenaikan tarif PPn dilakukan secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada April 2022, dan selanjutnya naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata dia.

Prabowo mengungkapkan bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh. Pemerintah juga berkomitmen memberikan paket stimulus yang diperuntukkan untuk masyarakat Indonesia.

“Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan rupiah Rp 10 juta per bulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp 500 juta per tahun, dan lain sebagainya. Paket stimulus ini nilainya Rp 38,6 triliun,” kata dia. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pertemuan Lanjutan Prabowo dan Megawati Dipastikan Terjadi

BRIEF.ID - Pertemuan lanjutan antara Presiden Prabowo Subianto dan...

Negosiasi Intensif Indonesia-AS Soal Kebijakan Tarif Resiprokal

BRIEF.ID - ​Negosiasi tarif resiprokal antara Pemerintah Indonesia dan...

Nasib TikTok di AS Makin Tidak Pasti

​BRIEF.ID - Kesepakatan antara TikTok dan Pemerintah Amerika Serikat...

Jumat Agung, Pendeta Sarah: Keselamatan Manusia Datang Melalui  Pengorbanan Yesus

BRIEF.ID – Keselamatan manusia datang melalui penderitaan salib dan...