Presiden Jokowi Tunjuk Menko Polhukam dan Menko PMK Sebagai Ketua Gugus Tugas TPPO

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menko ppolhukam Mahfud MD sebagai Ketua I dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy sebagai Ketua II  Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penugasan itu  diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas

Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang salinannya diunggah di jdih.setneg.go.id.

Berdasarkan  Perpres terbaru mengenai pejabat struktur di Gugus Tugas TPPO itu, Presiden Jokowi juga menetapkan Ketua Harian Gugus Tugas Pusat adalah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Sementara itu, Anggota Gugus Tugas Pusat adalah jajaran menteri dan kepala lembaga negara, di antaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan lainnya.

Presiden Jokowi juga membentuk Sekretariat Gugus Tugas  di lingkungan Polri dan ditetapkan oleh Kapolri. Sekretariat akan dipimpin oleh Kepala Sekretariat.

“Kepala Sekretariat yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Gugus Tugas Pusat dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,” demikian bunyi  Perpres Nomor 49/2023.

Pepres itu diteken  Presiden Jokowi, pada 10 Agustus 2023, dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Perpres 49/2023 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. Adapun perubahan pertama atas Perpres Nomor 69 Tahun 2008 adalah Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 yang diteken, pada 1 April 2023.

Dalam Perpres 22/2021, diatur bahwa Ketua I Gugus Tugas Pusat TPPO adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yakni Muhadjir Effendy,  Ketua II Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan  Mahfud MD. Adapun Ketua Harian yang diatur dalam Perpres 22/2021 adalah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kesaktian Barang Langka Senilai US$ 1,5 Triliun Merombak Peta Kekuasaan Dunia

BRIEF.ID - Dalam beberapa hari mendatang, dua tokoh dunia...

Kejagung Pastikan Tak Tunda Lelang Aset Kasus Timah

BRIEF.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses eksekusi dan...

Kampung Berseri Astra Kemiren Sukses Tembus Panggung Global 

BRIEF.ID - Kampung Berseri Astra Kemiren di Desa Wisata...

Perkara Dugaan Korupsi Ekspor POME, Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai

BRIEF.ID - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan...