Presiden Jokowi Lapor SPT Tahunan PPh secara Daring

Presiden Joko Widodo mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2021.

Kepala Negara telah melaporkan SPT Tahunan tersebut melalui aplikasi daring e-filling di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 3 Maret 2021.

“Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah,” ujarnya.

Presiden sekaligus mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat berarti bagi negara untuk mendukung segenap program pemulihan dan bantuan sosial di tengah pandemi saat ini.

“Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini,” tutur Presiden.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

DPR Dorong Pemerintah Ikuti Kesuksesan Brasil dalam Membangun Ekosistem Bioetanol Terintegrasi

BRIEF.ID - Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong...

Tiongkok Tuntut PM Jepang Cabut Pernyataan Dukung Taiwan

BRIEF.ID - Duta Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT)  untuk...

KTT G20 di Johannesburg, Adopsi Deklarasi Tidak Dapat Dinegosiasi Ulang

BRIEF.ID - Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Johannesburg,...

Gaikindo Dorong Kebijakan EBT Berpihak pada Bioetanol, Ini Alasannya

BRIEF.ID - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mendorong...