Presiden Jokowi Lapor SPT Tahunan PPh secara Daring

Presiden Joko Widodo mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2021.

Kepala Negara telah melaporkan SPT Tahunan tersebut melalui aplikasi daring e-filling di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 3 Maret 2021.

“Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah,” ujarnya.

Presiden sekaligus mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat berarti bagi negara untuk mendukung segenap program pemulihan dan bantuan sosial di tengah pandemi saat ini.

“Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini,” tutur Presiden.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Investor Global Antusias Kunjungi Indonesia Pavilion di WEF Davos 2026

BRIEF.ID - Investor global antusias mengunjungi Indonesia Pavilion di...

Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Mantan Menpora Dito Ariotedjo

BRIEF.ID - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito...

IMF Sebut Perekonomian Indonesia Tumbuh 5,1% pada Tahun 2026

BRIEF.ID - Dana Moneter Internasional (IMF) menyatakan, perekonomian Indonesia...

BI Suntik Likuiditas Perbankan Senilai Rp397,9 Triliun, Hampir Dua Kali Lipat Dana Pemerintah

BRIEF.ID — Bank Indonesia (BI) melaporkan telah menyuntikan likuiditas...