Presiden Jokowi Lapor SPT Tahunan PPh secara Daring

Presiden Joko Widodo mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2021.

Kepala Negara telah melaporkan SPT Tahunan tersebut melalui aplikasi daring e-filling di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 3 Maret 2021.

“Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah,” ujarnya.

Presiden sekaligus mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat berarti bagi negara untuk mendukung segenap program pemulihan dan bantuan sosial di tengah pandemi saat ini.

“Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini,” tutur Presiden.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Riset Terbaru ANZ dan Stanchart: Harga Emas Dunia Bakal Tembus US$5.000 di Semester I 2026

BRIEF.ID - Hasil riset terbaru dua lembaga keuangan internasional,...

Singapura Raih Peringkat ke-2 Negara Terkaya di Dunia Tahun 2025 Berdasarkan PDB per Kapita

BRIEF.ID - Singapura meraih peringkat ke-2 negara terkaya di...

Eropa Kerahkan Pasukan Militer ke Greenland Sikapi Tekanan AS

BRIEF.ID - Negara-negara Eropa mengerahkan pasukan militer ke Greenland...

WEF 2026 Davos, Momentum Emas Perkuat Citra Indonesia Sebagai Mitra Investasi Strategis

BRIEF.ID - World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos...