Presiden Jokowi Lapor SPT Tahunan PPh secara Daring

Presiden Joko Widodo mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2021.

Kepala Negara telah melaporkan SPT Tahunan tersebut melalui aplikasi daring e-filling di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 3 Maret 2021.

“Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah,” ujarnya.

Presiden sekaligus mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat berarti bagi negara untuk mendukung segenap program pemulihan dan bantuan sosial di tengah pandemi saat ini.

“Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini,” tutur Presiden.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan di Rp2.805.000 per Gram

BRIEF.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang...

Menhaj: Proses Keberangkatan Jemaah Haji Tertata Baik

BRIEF.ID – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Moch. Irfan...

Perdagangan Akhir Pekan, IHSG Diperkirakan Lanjutkan Pelemahan  

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan masih...

IHSG Ambruk, Saham Asia Melemah

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan...