Presiden Jokowi Lapor SPT Tahunan PPh secara Daring

Presiden Joko Widodo mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2021.

Kepala Negara telah melaporkan SPT Tahunan tersebut melalui aplikasi daring e-filling di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 3 Maret 2021.

“Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah,” ujarnya.

Presiden sekaligus mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat berarti bagi negara untuk mendukung segenap program pemulihan dan bantuan sosial di tengah pandemi saat ini.

“Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini,” tutur Presiden.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

UNESCO Tetapkan Sebastia dan Kastil Lebanon sebagai Warisan Dunia, Israel Keberatan

BRIEF.ID – Komite Warisan Dunia UNESCO menetapkan Sebastia di...

IHSG Sepekan Bukukan Kinerja Positif, Volume Transaksi Harian BEI Melonjak 66,88%

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Hirokazu Kore-eda Angkat Humanoid Anak-Anak sebagai Tokoh Utama Film Terbaru

BRIEF.ID – Sutradara Jepang peraih penghargaan internasional, Hirokazu Kore-eda,...

Bursa Wall Street Ditutup Beragam, Harga Minyak Turun  

BRIEF.ID – Bursa saham Amerika Serikat (AS), Wall Street...