Presiden Jokowi Lapor SPT Tahunan PPh secara Daring

Presiden Joko Widodo mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2021.

Kepala Negara telah melaporkan SPT Tahunan tersebut melalui aplikasi daring e-filling di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 3 Maret 2021.

“Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah,” ujarnya.

Presiden sekaligus mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat berarti bagi negara untuk mendukung segenap program pemulihan dan bantuan sosial di tengah pandemi saat ini.

“Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini,” tutur Presiden.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Volatilitas Reda, Saatnya Mereformasi Pasar Modal  

BRIEF.ID – Volatilitas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di...

Regulator dan Operator Bursa Mundur Berjemaah, Alarm Tata Kelola  Kepercayaan Publik

BRIEF.ID - Tanggal 30 Januari 2026 menjadi momentum tidak...

Presiden Trump Calonkan Kevin Warsh Sebagai Ketua The Fed

BRIEF.ID – Presiden AS Donald Trump resmi mengumumkan, pada...

Indeks Saham di Bursa AS Jatuh dan  Harga Emas Anjlok

BRIED.ID - Pasar keuangan Amerika Serikat (AS) bergejolak, pada...