Presiden Jokowi Lapor SPT Tahunan PPh secara Daring

Presiden Joko Widodo mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2021.

Kepala Negara telah melaporkan SPT Tahunan tersebut melalui aplikasi daring e-filling di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 3 Maret 2021.

“Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah,” ujarnya.

Presiden sekaligus mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat berarti bagi negara untuk mendukung segenap program pemulihan dan bantuan sosial di tengah pandemi saat ini.

“Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini,” tutur Presiden.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Saham Turun, Gaji Bos Nvidia Jensen Huang Dipangkas 27%

BRIEF.ID – Total kompensasi Chief Executive Officer (CEO) Nvidia...

Waspadai Koreksi Lanjutan IHSG

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan...

Mayoritas Indeks Wall Street Melemah

BRIEF.ID – Indeks di Wall Street ditutup mixed pada...

Proyek MRT Fase 2A Bundaran HI-Kota Ditargetkan Rampung Bertahap 2029

BRIEF.ID - Pemerintah menargetkan proyek pembangunan MRT Fase 2A...