Presiden Jokowi Lapor SPT Tahunan PPh secara Daring

Presiden Joko Widodo mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2021.

Kepala Negara telah melaporkan SPT Tahunan tersebut melalui aplikasi daring e-filling di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 3 Maret 2021.

“Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah,” ujarnya.

Presiden sekaligus mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat berarti bagi negara untuk mendukung segenap program pemulihan dan bantuan sosial di tengah pandemi saat ini.

“Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini,” tutur Presiden.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Misbakhun Dikabarkan Jadi Calon Kuat Ketua Dewan Komisioner OJK

BRIEF.ID - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dikabarkan menjadi...

IHSG Sesi I Terhempas ke Zona Merah Imbas Aksi Jual Saham Telkom dan Astra

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Melemah Saat Tekanan Terhadap Dolar AS Berlanjut, Investor Cermati Rilis PDB Indonesia

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah melemah saat tekanan...

Harga Emas Antam Meroket Rp102.000 Tapi Belum Tembus Level Rp3 Juta

BRIEF.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...