Presiden Jokowi Lapor SPT Tahunan PPh secara Daring

Presiden Joko Widodo mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2021.

Kepala Negara telah melaporkan SPT Tahunan tersebut melalui aplikasi daring e-filling di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 3 Maret 2021.

“Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah,” ujarnya.

Presiden sekaligus mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat berarti bagi negara untuk mendukung segenap program pemulihan dan bantuan sosial di tengah pandemi saat ini.

“Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini,” tutur Presiden.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pramono Anung Usul JGTC The City Series 2027 Digelar di Lima Wilayah Jakarta

BRIEF.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengusulkan agar...

Krakatau dan Karimata Bangkitkan Nostalgia Musik Jazz Indonesia di Konser JGTC Special

BRIEF.ID - Dua band legendaris jazz Indonesia, Krakatau dan...

Houthi Bantah Kenakan Biaya Kapal di Selat Bab el-Mandeb, Ketegangan AS-Iran Meningkat

BRIEF.ID – Kelompok Houthi di Yaman, yang didukung Iran...

FIFA Batalkan Rencana Penjualan Aset Piala Dunia Senilai US$ 20 Miliar

BRIEF.ID – Rencana FIFA  menjual sebagian aset bisnis yang...