Presiden Jokowi Lapor SPT Tahunan PPh secara Daring

Presiden Joko Widodo mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2021.

Kepala Negara telah melaporkan SPT Tahunan tersebut melalui aplikasi daring e-filling di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 3 Maret 2021.

“Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah,” ujarnya.

Presiden sekaligus mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat berarti bagi negara untuk mendukung segenap program pemulihan dan bantuan sosial di tengah pandemi saat ini.

“Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini,” tutur Presiden.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kapolri Ingin Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

BRIEF.ID - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menolak...

Mendagri Tito Perintahkan Kepala Daerah Segera Lakukan Pemetaan Wilayah

BRIEF.ID - Kementerian Dalam Negeri mendesak Gubernur, Wali Kota...

Alokasi Denda Rp4,8 Triliun Perusahaan Penyebab Longsor Sumatra Disarankan untuk Pemulihan Mereka yang Terdampak

BRIEF.ID - DPR minta pemerintah memanfaatkan dana denda 28...

Bursa Asia Mengalami Penurunan, Nilai Tukar Yen Naik Terhadap Dolar AS

BRIEF.ID - Sebagian besar saham Asia mengalami penurunan pada...