Presiden Jokowi Lapor SPT Tahunan PPh secara Daring

Presiden Joko Widodo mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2021.

Kepala Negara telah melaporkan SPT Tahunan tersebut melalui aplikasi daring e-filling di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 3 Maret 2021.

“Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah,” ujarnya.

Presiden sekaligus mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat berarti bagi negara untuk mendukung segenap program pemulihan dan bantuan sosial di tengah pandemi saat ini.

“Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini,” tutur Presiden.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Anjlok, DPR Sebut Ada Persoalan Struktural di Pasar Modal Indonesia

BRIEF.ID – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Hanif...

Menkeu Evaluasi Hambatan Dapen dan Asuransi Masuk Pasar Modal

BRIEF.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan...

Menkeu Prediksi Perdagangan Besok, IHSG Bergerak Naik ke Level Hijau

BRIEF.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa  optimistis...

Airlangga Ungkap Keseriusan Pemerintah Benahi Pasar Modal

BRIEF.ID – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan keseriusan pemerintah...