Presiden Jokowi Lapor SPT Tahunan PPh secara Daring

Presiden Joko Widodo mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2021.

Kepala Negara telah melaporkan SPT Tahunan tersebut melalui aplikasi daring e-filling di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 3 Maret 2021.

“Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah,” ujarnya.

Presiden sekaligus mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat berarti bagi negara untuk mendukung segenap program pemulihan dan bantuan sosial di tengah pandemi saat ini.

“Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini,” tutur Presiden.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Prabowo Minta Penanganan Karhutla Kalbar Sesuai Kondisi Nyata di Lapangan

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran Kementerian/Lembaga (K/L)...

Siap Hadapi Tarif Impor 50%, Kanada Intensifkan Negosiasi Dagang dengan AS

BRIEF.ID - Perdana Menteri Kanada Mark Carney mengatakan akan...

LSP Keuangan Syariah Siap Bertransformasi Jadi PT, Aset Tembus Rp11,78 Miliar

BRIEF.ID - Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah (LSP KS)...

Perang Dagang Memanas, AS Terapkan Tarif 50% terhadap Produk Kanada

BRIEF.ID - Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi memberlakukan tarif...