Prabowo Terbitkan Keppres Cuti Bersama ASN Tahun 2025

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto  menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025,  yang menetapkan   10 hari cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), pada tahun 2025.

Keppres ini menyatakan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Dan,  ASN yang tidak dapat menikmati cuti bersama karena alasan tugas, akan diberikan kompensasi berupa tambahan hari cuti tahunan

Berdasarkan Keppres Nomor 2 Tahun 2025, penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi hari kerja sekaligus memberikan kepastian jadwal cuti bagi instansi pemerintah.

Keppres yang ditandatangani Presiden Prabowo, pada 16 Januari 2025  diharapkan dapat mengoptimalkan manajemen hari kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Adapun hari-hari cuti bersama adalah:

  • 1. Tanggal 28 Januari 2025 – Tahun Baru Imlek.
  • 2. Tanggal 28 Maret 2025 – Hari Suci Nyepi.
  • 3. Tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 – Hari Raya Idul Fitri.
  • 4. Tanggal 13 Mei 2025 – Hari Raya Waisak.
  • 5. Tanggal 30 Mei 2025 – Kenaikan Yesus Kristus.
  • 6. Tanggal 9 Juni 2025 – Hari Raya Idul Adha.
  • 7. Tanggal 26 Desember 2025 – Kelahiran Yesus Kristus.(nov)  

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Cadangan Devisa Indonesia, Oktober 2025 Tembus US$ 149,9 Miliar

BRIEF.ID –  Posisi cadangan devisa Indonesia, pada akhir Oktober...

BI: Uang Primer Adjusted Oktober 2025 Tumbuh 14,4%

BRIEF.ID - Bank Indonesia (BI) melaporkan bahwa Uang Primer...

Presiden Trump Boikot KTT G20 di Afrika Selatan

BRIEF.ID – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan,...

Kendrick  Lamar Pimpin Nominasi Grammy Award 2026

BRIEF.ID – Kendrick Lamar memimpin nominasi Grammy Award 2026,...