Prabowo Terbitkan Keppres Cuti Bersama ASN Tahun 2025

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto  menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025,  yang menetapkan   10 hari cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), pada tahun 2025.

Keppres ini menyatakan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Dan,  ASN yang tidak dapat menikmati cuti bersama karena alasan tugas, akan diberikan kompensasi berupa tambahan hari cuti tahunan

Berdasarkan Keppres Nomor 2 Tahun 2025, penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi hari kerja sekaligus memberikan kepastian jadwal cuti bagi instansi pemerintah.

Keppres yang ditandatangani Presiden Prabowo, pada 16 Januari 2025  diharapkan dapat mengoptimalkan manajemen hari kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Adapun hari-hari cuti bersama adalah:

  • 1. Tanggal 28 Januari 2025 – Tahun Baru Imlek.
  • 2. Tanggal 28 Maret 2025 – Hari Suci Nyepi.
  • 3. Tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 – Hari Raya Idul Fitri.
  • 4. Tanggal 13 Mei 2025 – Hari Raya Waisak.
  • 5. Tanggal 30 Mei 2025 – Kenaikan Yesus Kristus.
  • 6. Tanggal 9 Juni 2025 – Hari Raya Idul Adha.
  • 7. Tanggal 26 Desember 2025 – Kelahiran Yesus Kristus.(nov)  

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Aplikasi dibalas.ai Hadir, Bantu UMKM Otomatiskan Layanan Pelanggan 24 Jam

BRIEF.ID - Pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)...

Jakarta Tawarkan Investasi Rp115 T, 37 Proyek Dibuka untuk Investor

BRIEF.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka “etalase”...

Cegah Karhutla Meluas, BNPB Minta Warga Segera Laporkan Titik Api ke 117

BRIEF.ID - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi...

Hadapi Kemarau Panjang & Tekan Polusi, Jakarta Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca

BRIEF.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerahkan Operasi Modifikasi...