BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025, yang menetapkan 10 hari cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), pada tahun 2025.
Keppres ini menyatakan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Dan, ASN yang tidak dapat menikmati cuti bersama karena alasan tugas, akan diberikan kompensasi berupa tambahan hari cuti tahunan
Berdasarkan Keppres Nomor 2 Tahun 2025, penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi hari kerja sekaligus memberikan kepastian jadwal cuti bagi instansi pemerintah.
Keppres yang ditandatangani Presiden Prabowo, pada 16 Januari 2025 diharapkan dapat mengoptimalkan manajemen hari kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Adapun hari-hari cuti bersama adalah:
- 1. Tanggal 28 Januari 2025 – Tahun Baru Imlek.
- 2. Tanggal 28 Maret 2025 – Hari Suci Nyepi.
- 3. Tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 – Hari Raya Idul Fitri.
- 4. Tanggal 13 Mei 2025 – Hari Raya Waisak.
- 5. Tanggal 30 Mei 2025 – Kenaikan Yesus Kristus.
- 6. Tanggal 9 Juni 2025 – Hari Raya Idul Adha.
- 7. Tanggal 26 Desember 2025 – Kelahiran Yesus Kristus.(nov) Â