Prabowo Terbitkan Keppres Cuti Bersama ASN Tahun 2025

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto  menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025,  yang menetapkan   10 hari cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), pada tahun 2025.

Keppres ini menyatakan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Dan,  ASN yang tidak dapat menikmati cuti bersama karena alasan tugas, akan diberikan kompensasi berupa tambahan hari cuti tahunan

Berdasarkan Keppres Nomor 2 Tahun 2025, penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi hari kerja sekaligus memberikan kepastian jadwal cuti bagi instansi pemerintah.

Keppres yang ditandatangani Presiden Prabowo, pada 16 Januari 2025  diharapkan dapat mengoptimalkan manajemen hari kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Adapun hari-hari cuti bersama adalah:

  • 1. Tanggal 28 Januari 2025 – Tahun Baru Imlek.
  • 2. Tanggal 28 Maret 2025 – Hari Suci Nyepi.
  • 3. Tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 – Hari Raya Idul Fitri.
  • 4. Tanggal 13 Mei 2025 – Hari Raya Waisak.
  • 5. Tanggal 30 Mei 2025 – Kenaikan Yesus Kristus.
  • 6. Tanggal 9 Juni 2025 – Hari Raya Idul Adha.
  • 7. Tanggal 26 Desember 2025 – Kelahiran Yesus Kristus.(nov)  

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kejagung Sita 11 Mobil PT PSMI Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan di Kawasan Inhutani V

BRIEF.ID - Kejaksaan Agung melakukan penyitaan dalam penyidikan dugaan...

Nusron Wahid Akhirnya Muncul Usai OTT KPK, Pastikan Pelayanan ATR/BPN Tetap Jalan

BRIEF.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan...

Penerimaan Pajak Tembus Rp1.409 T, Tumbuh 24,1 Persen hingga Agustus 2026

BRIEF.ID - Pemerintah mengklaim bahwa penerimaan pajak hingga Agustus...

PAM JAYA Setop Operasi IPA Hutan Kota, Jaga Kualitas Air untuk Pelanggan

BRIEF.ID – PAM JAYA menghentikan sementara operasi Instalasi Pengolahan...