BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia segera membersihkan pertambangan yang ada di kawasan hutan.
Perintah itu disampaikan Prabowo setelah menerima laporan terkait hasil penataan izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan hutan dari Bahlil di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 16 April 2026. Laporan itu merupakan tindak lanjut atas arahan Prabowo yang menekankan pentingnya penertiban izin tambang di kawasan hutan.
Bahlil menjelaskan telah menyelesaikan evaluasi atas sejumlah IUP yang berada di berbagai kategori kawasan hutan.
“Ada di hutan lindung, ada di hutan konservasi, ada kemudian di cagar alam, dan beberapa IUP yang di dalam kawasan hutan. Kami juga sudah melaporkan kepada Bapak Presiden, karena saya dikasih waktu satu minggu. Satu minggu berarti sudah satu minggu, minggu kemarin dan minggu ini,” ujar Bahlil.
Ia menambahkan, laporan tersebut telah disampaikan sesuai tenggat waktu yang diberikan Prabowo. Berdasarkan hasil evaluasi, pemerintah akan segera mengambil langkah lanjutan.
“Saya sudah melaporkan dan insyaallah hasilnya juga baik, dan sudah saya mendapatkan arahan teknis untuk segera saya akan melakukan eksekusi lebih lanjut,” ungkapnya.
Langkah tegas ini menandai fase baru dalam reformasi sektor pertambangan nasional, tidak hanya memastikan kepastian hukum dan tata kelola yang baik, tetapi juga menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan.
Dengan penataan IUP yang lebih disiplin dan terukur, pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berpihak pada kepentingan bangsa, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia. (nov)


