BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto perintahkan agar kualitas pelayanan BPJS Kesehatan ditingkatkan, mulai dari memangkas antrean pasien hingga menghapus diskriminasi pelayanan antara peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan pasien umum di rumah sakit.
Arahan tersebut disampaikan Prabowo dalam rapat terbatas mengenai pelayanan BPJS Kesehatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (28/9/2026) malam.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa Presiden Prabowo menekankan pentingnya kesetaraan pelayanan di seluruh rumah sakit. Menurut Budi, peserta BPJS Kesehatan juga harus memperoleh pelayanan yang baik tanpa dibedakan dengan pasien yang membayar secara mandiri.
“Kalau misalnya ada pasien (BPJS Kesehatan) yang masuk, juga bisa dilayani dengan baik. Kemudian, dipastikan juga bahwa semua rumah sakit-rumah sakit yang ada itu tidak membeda-bedakan antara pasien BPJS dengan pasien bukan BPJS,” tutur Budi.
Selain persoalan antrean dan diskriminasi, pemerintah juga menyoroti kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang berpengaruh terhadap kelancaran pembayaran klaim rumah sakit.
Ketersediaan dana dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keberlangsungan pelayanan kepada peserta.
Sementara itu, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut bahwa pemerintah telah menyetujui tambahan dana sebesar Rp20 triliun untuk memperkuat arus kas BPJS Kesehatan. Dana tersebut akan dicairkan dalam dua tahap, masing-masing Rp10 triliun pada Oktober dan November 2026.
“Sehingga nanti keuangan BPJS akan ter-cover dengan baik,” kata Suahasil. Tambahan pendanaan itu diperlukan untuk menutup kesenjangan antara penerimaan iuran dan pembayaran manfaat.
Senada juga disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito yang mengungkapkan, hingga September 2026, penerimaan iuran baru mencapai Rp118 triliun, sedangkan pembayaran manfaat telah mencapai Rp132 triliun.
Dengan demikian, terdapat selisih arus kas atau cash flow gap sekitar Rp14 triliun. Dia menjelaskan kondisi tersebut menjadi tantangan bagi BPJS Kesehatan untuk menjaga kelancaran pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan.
“Jadi, kami berterima kasih kepada Bapak Presiden, pemerintah, Pak Menteri, telah diberikan suntikan dana sebesar Rp20 triliun,” ujar Prihati.
Namun, persoalan keuangan BPJS Kesehatan tidak hanya berkaitan dengan perbedaan penerimaan dan pengeluaran. Prihati menyebut sekitar 52 juta peserta tercatat tidak aktif dan tidak membayar iuran sehingga turut memengaruhi kondisi keuangan lembaga tersebut.
Dia pun mengimbau peserta untuk menjaga kepesertaan tetap aktif dengan membayar iuran sesuai ketentuan. Menurutnya, keberlangsungan program JKN bergantung pada prinsip asuransi sosial yang mengedepankan gotong royong antarpeserta.
Faktor lain yang turut menekan arus kas adalah belum adanya penyesuaian nilai iuran selama enam tahun terakhir. Di sisi lain, biaya pelayanan medis terus mengalami inflasi dan pemanfaatan layanan kesehatan di rumah sakit meningkat.
Kondisi tersebut menunjukkan tantangan pembiayaan JKN tidak semata-mata berkaitan dengan besarnya dana yang disediakan pemerintah, tetapi juga menyangkut keseimbangan antara penerimaan iuran, biaya pelayanan, dan peningkatan kebutuhan kesehatan masyarakat.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, BPJS Kesehatan berencana mengubah sistem pembayaran layanan kesehatan dari pendekatan berbasis volume (volume-based) menjadi berbasis nilai atau hasil layanan (value-based).
Prihati menjelaskan, sistem pembayaran yang berjalan saat ini dinilai cenderung mendorong peningkatan volume pelayanan karena semakin banyak tindakan medis yang diberikan, semakin besar pembayaran yang diterima fasilitas kesehatan.
Melalui perubahan tersebut, BPJS Kesehatan ingin memastikan pelayanan yang diberikan benar-benar sesuai kebutuhan medis peserta, bukan sekadar meningkatkan jumlah tindakan atau layanan.
“Ini kita akan tegakkan ke depan untuk bisa value-based, dan itu juga yang kita janjikan untuk memperbaiki kualitas layanan kepada peserta yang lebih sesuai dengan kebutuhan, yang tepat sasaran,” kata Prihati. (ayb)


