BRIED.ID – Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian Haji dan Umrah agar menyusun ulang skema pembiayaan ibadah haji sehingga tidak semakin membebani calon jemaah.
Pemerintah juga mengklaim masa antrean keberangkatan haji kini turun menjadi 14 tahun setelah melakukan validasi terhadap 5,7 juta data jemaah.
Instruksi tersebut disampaikan Prabowo dalam rapat terbatas yang membahas hasil pembahasan bersama Komisi VIII DPR RI terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Istana Negara, Senin (28/9/2026).
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf mengatakan bahwa pemerintah saat ini masih mengkaji sejumlah komponen biaya haji tahun depan. Perubahan itu diperlukan menyusul dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah yang berpotensi memengaruhi biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Meski terdapat kemungkinan kenaikan sejumlah komponen, Prabowo meminta agar dampaknya tidak dibebankan kepada calon jemaah.
“Memang ada beberapa angka yang harus berubah, tapi pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan jemaah,” tutur Irfan.
Salah satu skema yang dipertimbangkan pemerintah adalah mengubah komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji.
Sebagai gambaran, BPIH 2026 ditetapkan sebesar Rp87,4 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 persen atau sekitar Rp54,19 juta ditanggung langsung oleh jemaah melalui Bipih, sedangkan 38 persen lainnya berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo juga mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan menjadi 52 persen Bipih dan 48 persen nilai manfaat. Skema tersebut diharapkan dapat menekan beban pembayaran yang harus ditanggung calon jemaah.
“Presiden menyarankan sekitar 52 banding 48, sehingga dengan angka itu tidak terlalu memberatkan jemaah,” katanya.
Namun, perubahan komposisi tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut, terutama terkait kemampuan pengelolaan dana haji untuk menopang kebutuhan pembiayaan tanpa mengganggu keberlanjutan nilai manfaat bagi jemaah lainnya.
Di sisi lain, persoalan panjangnya masa tunggu keberangkatan haji juga menjadi perhatian Prabowo. Pemerintah mengklaim telah memangkas masa antrean yang sebelumnya mencapai puluhan tahun melalui pembenahan data jemaah dan pencarian formulasi baru.
Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menilai sejak kementerian tersebut dibentuk, masa antrean haji sudah berhasil ditekan dari sebelumnya mencapai 49 tahun menjadi rata-rata 26 tahun.
Meski demikian, Prabowo juga meminta kementerian tidak berhenti pada capaian tersebut. Sejak tahun lalu, Presiden disebut telah menginstruksikan jajarannya untuk mencari solusi agar masa tunggu haji bisa dipersingkat.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Haji dan Umrah melakukan validasi terhadap 5,7 juta data jemaah yang terdaftar. Dari proses pemutakhiran tersebut, pemerintah menemukan sekitar 400.000 data yang dinilai tidak valid.
Dahnil menyebut, hasil validasi tersebut menunjukkan masa antrean faktual haji saat ini mencapai 14 tahun. Angka tersebut menjadi dasar pemerintah dalam mengevaluasi perhitungan masa tunggu keberangkatan jemaah.
“Sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun, sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid itu,” kata Dahnil. (ayb)


