Polri Tegaskan Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejaksaan Agung Demi Efektivitas Penanganan Perkara

BRIEF.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjelaskan alasan di balik pelimpahan penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah (FA) kepada Kejaksaan Agung.

Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari sinergi antar aparat penegak hukum (APH) dalam upaya mempercepat penanganan perkara tindak pidana korupsi sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara profesional.

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kortastipidkor Mabes Polri, Yusuf Bond mengatakan bahwa kerja sama antara Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diatur melalui nota kesepahaman (MoU) dalam penanganan perkara korupsi. Karena itu, pelimpahan penanganan perkara antarlembaga merupakan hal yang dimungkinkan.

“Insya Allah tetap akan dilanjutkan penyidikannya oleh Kejaksaan secara profesional. Polri, KPK, dan Kejaksaan memiliki MoU dalam penanganan tindak pidana korupsi. Jadi pelimpahan perkara, kerja sama, dan lain-lain itu hal yang biasa. Sinergisitas APH menjadi harga mutlak untuk bersama-sama memberantas korupsi. KPK juga mensupervisi perkara hingga tuntas. Masyarakat tidak perlu khawatir. Mari kita kawal proses penanganan perkara ini sampai selesai,” tuturnya di Jakarta, Senin (13/7).

Saat ditanya mengenai pertimbangan utama pelimpahan perkara tersebut, Yusuf menjelaskan bahwa langkah itu dilakukan untuk mendukung efektivitas proses penyidikan.

Dia menjelaskan pelimpahan dilakukan agar proses penanganan menjadi lebih mudah dan cepat mengingat perkara berkaitan dengan oknum jaksa.

“Nah, betul. Iya, pelimpahan perkara tersebut kan boleh-boleh saja,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa mekanisme pelimpahan penanganan perkara antarlembaga penegak hukum diperbolehkan sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku serta dilandasi semangat koordinasi dan kerja sama dalam pemberantasan korupsi.

Polri juga memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut tidak akan terhenti setelah pelimpahan dilakukan. Penyidikan akan tetap berlanjut di Kejaksaan Agung dengan pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga diharapkan mampu menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. (ayb)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Melonjak Tembus Level 6.000 Dipicu Penilaian S&P Global

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

S&P Global Pertahankan Peringkat Utang Indonesia di Level BBB

BRIEF.ID - S&P Global Ratings mempertahankan peringkat utang atau...

Komisi Kejaksaan Bentuk Tim Khusus Awasi Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

BRIEF.ID – Komisi Kejaksaan (Komjak) memastikan akan mengawasi secara...

IHSG Bertahan di Level 5.900 di Tengah Goncangan Konflik Timur Tengah

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...